Lewati ke Konten Utama
Memuat halaman...
Logo Pemprov DKI Jakarta Logo Dukcapil
Sudin Dukcapil
Jakarta Pusat
Cek
Logo Pemprov DKI Jakarta Logo Dukcapil
Sudin Dukcapil
Jakarta Pusat • Melayani Warga
Jam Pelayanan Tatap Muka:
Senin - Jum'at: 07.30 - 16.00 WIB

Pelayanan Dukcapil untuk Penduduk

Akta Kematian

Akta Kematian

Persyaratan:
  • Fotokopi surat kematian
  • Salah satu dari berikut:
    • Surat keterangan dokter atau Kepala Desa/Lurah
    • Surat kepolisian jika tidak jelas identitasnya
    • Salinan penetapan pengadilan (hilang/tidak ditemukan jenazah)
    • Surat pernyataan maskapai penerbangan (jika hilang di udara)
  • Unduh Formulir Penerbitan Akta Kematian  
  • Unduh Persyaratan Contoh Pengisian Formulir
Video Tutorial