Pelayanan Dukcapil untuk Penduduk

Akta Kelahiran

Akta Kelahiran

Pencatatan kelahiran berdasarkan domisili pelapor sesuai UU No. 24 Tahun 2013.

Bayi yang dilaporkan akan terdaftar dalam KK dan diberi NIK sebagai dasar pelayanan masyarakat.

Persyaratan Pencatatan Kelahiran WNI:
  • Surat Keterangan Kelahiran dari fasilitas kesehatan / SPTJM
  • KK orang tua
  • Fotokopi KTP orang tua
  • Fotokopi Surat Nikah orang tua atau SPTJM
  • Fotokopi KTP 2 orang saksi
  • Unduh Formulir Penerbitan Akta Kelahiran  
  • Unduh Persyaratan Contoh Pengisian Formulir
    Video Tutorial