Pelayanan Dukcapil untuk Penduduk Rentan se-Jakarta Pusat

Motto Pelayanan Penduduk Rentan

Kami hadir untuk memastikan setiap warga negara mendapatkan hak kependudukannya tanpa terkecuali. Melalui Pelayanan Penduduk Rentan, Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Pusat berkomitmen memberikan kemudahan akses, perlindungan, dan percepatan layanan bagi masyarakat yang mengalami kondisi khusus.

Siapa yang termasuk Penduduk Rentan?

Penduduk rentan meliputi:

  • Korban bencana alam atau sosial
  • Penyandang disabilitas
  • Lansia terlantar
  • Anak terlantar atau tanpa pendamping
  • Masyarakat adat terpencil
  • Pengungsi dan kelompok marjinal lainnya

Dengan pelayanan ini, kami memastikan seluruh penduduk, termasuk yang rentan, memperoleh hak identitas dan layanan kependudukan secara setara.