Daftar pelayanan dan persyaratan untuk setiap jenis pelayanan pencatatan sipil pada loket Suku Dinas Dukcapil Jakarta Pusat. Pelayanan dilakukan sesuai domisili.
Persyaratan Pelayanan:
- Formulir F2.01 F
- Surat pernyataan bermaterai (jika rusak)
- Fotokopi Akta
- Fotokopi KTP-el & KK (Subjek akta untuk di atas 17 tahun / Orang tua untuk di bawah 17 tahun)
- Surat keabsahan (jika akta cetakan daerah)
- Akta asli (jika akta asli rusak)
- Surat kehilangan kepolisian (jika akta asli hilang)
- Surat kuasa & fotokopi KTP-el yang dikuasakan (jika dikuasakan)
Setelah persyaratan lengkap akan dilakukan pengecekan keabsahan akta.
Persyaratan Pelayanan:
- Formulir F2.01 E (untuk perubahan nama pada akta)
- Formulir F2.01 F (untuk pembetulan pada akta)
- Formulir F2.04 B SPTJM - Pernyataan pembetulan pada akta
- Fotokopi KTP-el & KK pemohon
- Asli & fotokopi Akta yang ingin diperbaiki
- Asli & fotokopi dokumen pendukung (seperti Akta/Ijazah, Buku Nikah, SK KUA, Paspor, dll)
- Salinan putusan Pengadilan Negeri / Agama (jika ada)
- Surat keabsahan (jika akta cetakan daerah)
- Surat kuasa & fotokopi KTP-el yang dikuasakan (jika dikuasakan)
Setelah persyaratan lengkap akan dilakukan pengecekan keabsahan akta.
Persyaratan Pelayanan:
- Formulir F2.01 F (untuk pembetulan pada akta)
- Surat pernyataan bermaterai
- Fotokopi KTP-el & KK (milik subjek akta untuk di atas 17 tahun / orang tua untuk di bawah 17 tahun)
- Akta asli yang ingin diperbaharui
- Surat keabsahan (jika akta cetakan daerah)
- Surat kuasa & fotokopi KTP-el yang dikuasakan (jika dikuasakan)
Setelah persyaratan lengkap akan dilakukan pengecekan keabsahan akta.
Persyaratan Pelayanan:
- Formulir F2.01 F
- Formulir F2.04 C SPTJM - Pernyataan pembatalan akta
- Fotokopi KTP-el & KK
- Asli & fotokopi Akta yang dibatalkan
- Salinan putusan Pengadilan Negeri (jika ada)
- Asli & fotokopi dokumen pendukung terkait
- Fotokopi KTP-el saksi 2 orang
- Surat keabsahan (jika akta cetakan daerah)
- Surat kuasa & fotokopi KTP-el yang dikuasakan
Setelah persyaratan lengkap akan dilakukan pengecekan keabsahan akta.
Persyaratan Pelayanan:
- Formulir permohonan
- Fotokopi KTP-el & KK (Subjek akta / Orang tua)
- Fotokopi Akta yang ingin diproses
- Surat kuasa & fotokopi KTP-el yang dikuasakan (jika dikuasakan)
Persyaratan Pelayanan:
- Formulir permohonan
- Fotokopi KTP-el & KK (Subjek akta / Orang tua)
- Asli & fotokopi Akta yang ingin dilegalisir
- Surat keabsahan (jika akta cetakan daerah)
- Surat kuasa & fotokopi KTP-el yang dikuasakan
Setelah persyaratan lengkap akan dilakukan pengecekan keabsahan akta.
Persyaratan Pelayanan:
- Formulir F2.01 D
- Fotokopi KTP-el & KK orang tua
- Asli & fotokopi Akta Lahir anak
- Akta Perkawinan atau salinan putusan Pengadilan Negeri/Agama
- Surat keabsahan (jika akta cetakan daerah)
- Surat kuasa & fotokopi KTP-el yang dikuasakan
Setelah persyaratan lengkap akan dilakukan pengecekan keabsahan akta.
Persyaratan Pelayanan:
- Formulir F2.01 D
- Fotokopi KTP-el & KK orang tua angkat
- Asli & fotokopi Akta Lahir anak
- Salinan putusan Pengadilan Negeri
- Surat keabsahan (jika akta cetakan daerah)
- Surat kuasa & fotokopi KTP-el yang dikuasakan
Setelah persyaratan lengkap akan dilakukan pengecekan keabsahan akta.
Persyaratan Pelayanan:
- Formulir F2.01 D
- Fotokopi KTP-el & KK orang tua
- Asli & fotokopi Akta Lahir anak
- Surat pernyataan pengakuan anak dari ayah biologis yang disetujui ibu kandung atau salinan putusan PN
- Surat keabsahan (jika akta cetakan daerah)
- Surat kuasa & fotokopi KTP-el yang dikuasakan
Setelah persyaratan lengkap akan dilakukan pengecekan keabsahan akta.
Persyaratan Pelayanan:
- Formulir permohonan
- Surat pernyataan belum pernah menikah
- Surat keterangan Kelurahan belum pernah menikah
- Fotokopi Akta Kelahiran
- Fotokopi KTP-el & KK
Setelah persyaratan lengkap akan dilakukan pengecekan keabsahan akta.
Persyaratan Pelayanan:
- Formulir permohonan
- Fotokopi KTP-el & KK Suami Istri
- Asli dan fotokopi Akta Perkawinan / Buku Nikah
- Asli dan fotokopi Akta Notaris Perjanjian Perkawinan
- Penetapan Pengadilan Negeri (Jika perjanjian dibuat setelah perkawinan berlangsung)
Setelah persyaratan lengkap akan dilakukan pengecekan keabsahan akta.
Persyaratan Pelayanan:
- Formulir F2.01 B
- Fotokopi KTP-el & KK Suami Istri (sudah 1 agama yang sama)
- Asli dan fotokopi Surat Pemberkatan Perkawinan
- Foto berdampingan 6x4 2 lembar (background berwarna merah)
- Fotokopi KTP-el 2 orang saksi
- Fotokopi Akta Perceraian / Kematian (jika pernah menikah dan bercerai sebelumnya)
- Asli & fotokopi Akta Notaris Perjanjian Perkawinan (jika ada)
- Akta Kelahiran Anak (jika anak lahir setelah menikah secara agama)
- Surat Kuasa & fotokopi KTP-el yang dikuasakan (jika dikuasakan)
Kedua mempelai wajib hadir pada saat jadwal sidang pencatatan perkawinan, menggunakan pakaian formal dan rapi.
Persyaratan Pelayanan:
- Formulir F2.01 B
- Fotokopi KTP-el & KK Suami Istri (sudah 1 agama yang sama)
- Asli dan fotokopi Surat Pemberkatan Perkawinan
- Foto berdampingan 6x4 2 lembar (background berwarna merah)
- Fotokopi KTP-el 2 orang saksi (saksi tidak boleh anak dan harus dari perwakilan dari masing-masing pasangan)
- Fotokopi Akta Kematian Pasangan
- Penetapan Pengadilan Negeri (jika tidak memenuhi persyaratan pada poin 1-6)
- Akta Kelahiran Anak (jika anak lahir setelah menikah secara agama)
- Surat Kuasa & fotokopi KTP-el yang dikuasakan (jika dikuasakan)
2 (dua) orang saksi dan pasangan yang masih hidup wajib hadir pada saat jadwal sidang pencatatan perkawinan, menggunakan pakaian formal dan rapi.
Persyaratan Pelayanan:
- Formulir F2.01 C
- Salinan Putusan Penetapan Pengadilan Negeri
- Fotokopi KTP-el & KK Pemohon
- Fotokopi KTP-el & KK mantan pasangan
- Akta Kawin asli (untuk dikembalikan ke kantor dukcapil)
- Surat Kuasa & fotokopi KTP-el yang dikuasakan (jika dikuasakan)
Setelah persyaratan lengkap akan dilakukan pengecekan keabsahan akta.