Pelayanan Pencatatan Sipil di Loket Suku Dinas Dukcapil Jakarta Pusat

Daftar pelayanan dan persyaratan untuk setiap jenis pelayanan pencatatan sipil pada loket Suku Dinas Dukcapil Jakarta Pusat. Pelayanan dilakukan sesuai domisili.

Persyaratan Pelayanan:
  • Formulir F2.01 F
  • Surat pernyataan bermaterai (jika rusak)
  • Fotokopi Akta
  • Fotokopi KTP-el & KK (Subjek akta untuk di atas 17 tahun / Orang tua untuk di bawah 17 tahun)
  • Surat keabsahan (jika akta cetakan daerah)
  • Akta asli (jika akta asli rusak)
  • Surat kehilangan kepolisian (jika akta asli hilang)
  • Surat kuasa & fotokopi KTP-el yang dikuasakan (jika dikuasakan)
Setelah persyaratan lengkap akan dilakukan pengecekan keabsahan akta.

Persyaratan Pelayanan:
  • Formulir F2.01 E (untuk perubahan nama pada akta)
  • Formulir F2.01 F (untuk pembetulan pada akta)
  • Formulir F2.04 B SPTJM - Pernyataan pembetulan pada akta
  • Fotokopi KTP-el & KK pemohon
  • Asli & fotokopi Akta yang ingin diperbaiki
  • Asli & fotokopi dokumen pendukung (seperti Akta/Ijazah, Buku Nikah, SK KUA, Paspor, dll)
  • Salinan putusan Pengadilan Negeri / Agama (jika ada)
  • Surat keabsahan (jika akta cetakan daerah)
  • Surat kuasa & fotokopi KTP-el yang dikuasakan (jika dikuasakan)
Setelah persyaratan lengkap akan dilakukan pengecekan keabsahan akta.

Persyaratan Pelayanan:
  • Formulir F2.01 F (untuk pembetulan pada akta)
  • Surat pernyataan bermaterai
  • Fotokopi KTP-el & KK (milik subjek akta untuk di atas 17 tahun / orang tua untuk di bawah 17 tahun)
  • Akta asli yang ingin diperbaharui
  • Surat keabsahan (jika akta cetakan daerah)
  • Surat kuasa & fotokopi KTP-el yang dikuasakan (jika dikuasakan)
Setelah persyaratan lengkap akan dilakukan pengecekan keabsahan akta.

Persyaratan Pelayanan:
  • Formulir F2.01 F
  • Formulir F2.04 C SPTJM - Pernyataan pembatalan akta
  • Fotokopi KTP-el & KK
  • Asli & fotokopi Akta yang dibatalkan
  • Salinan putusan Pengadilan Negeri (jika ada)
  • Asli & fotokopi dokumen pendukung terkait
  • Fotokopi KTP-el saksi 2 orang
  • Surat keabsahan (jika akta cetakan daerah)
  • Surat kuasa & fotokopi KTP-el yang dikuasakan
Setelah persyaratan lengkap akan dilakukan pengecekan keabsahan akta.

Persyaratan Pelayanan:
  • Formulir permohonan
  • Fotokopi KTP-el & KK (Subjek akta / Orang tua)
  • Fotokopi Akta yang ingin diproses
  • Surat kuasa & fotokopi KTP-el yang dikuasakan (jika dikuasakan)

Persyaratan Pelayanan:
  • Formulir permohonan
  • Fotokopi KTP-el & KK (Subjek akta / Orang tua)
  • Asli & fotokopi Akta yang ingin dilegalisir
  • Surat keabsahan (jika akta cetakan daerah)
  • Surat kuasa & fotokopi KTP-el yang dikuasakan
Setelah persyaratan lengkap akan dilakukan pengecekan keabsahan akta.

Persyaratan Pelayanan:
  • Formulir F2.01 D
  • Fotokopi KTP-el & KK orang tua
  • Asli & fotokopi Akta Lahir anak
  • Akta Perkawinan atau salinan putusan Pengadilan Negeri/Agama
  • Surat keabsahan (jika akta cetakan daerah)
  • Surat kuasa & fotokopi KTP-el yang dikuasakan
Setelah persyaratan lengkap akan dilakukan pengecekan keabsahan akta.

Persyaratan Pelayanan:
  • Formulir F2.01 D
  • Fotokopi KTP-el & KK orang tua angkat
  • Asli & fotokopi Akta Lahir anak
  • Salinan putusan Pengadilan Negeri
  • Surat keabsahan (jika akta cetakan daerah)
  • Surat kuasa & fotokopi KTP-el yang dikuasakan
Setelah persyaratan lengkap akan dilakukan pengecekan keabsahan akta.

Persyaratan Pelayanan:
  • Formulir F2.01 D
  • Fotokopi KTP-el & KK orang tua
  • Asli & fotokopi Akta Lahir anak
  • Surat pernyataan pengakuan anak dari ayah biologis yang disetujui ibu kandung atau salinan putusan PN
  • Surat keabsahan (jika akta cetakan daerah)
  • Surat kuasa & fotokopi KTP-el yang dikuasakan
Setelah persyaratan lengkap akan dilakukan pengecekan keabsahan akta.

Persyaratan Pelayanan:
  • Formulir permohonan
  • Surat pernyataan belum pernah menikah
  • Surat keterangan Kelurahan belum pernah menikah
  • Fotokopi Akta Kelahiran
  • Fotokopi KTP-el & KK
Setelah persyaratan lengkap akan dilakukan pengecekan keabsahan akta.

Persyaratan Pelayanan:
  • Formulir permohonan
  • Fotokopi KTP-el & KK Suami Istri
  • Asli dan fotokopi Akta Perkawinan / Buku Nikah
  • Asli dan fotokopi Akta Notaris Perjanjian Perkawinan
  • Penetapan Pengadilan Negeri (Jika perjanjian dibuat setelah perkawinan berlangsung)
Setelah persyaratan lengkap akan dilakukan pengecekan keabsahan akta.

Persyaratan Pelayanan:
  • Formulir F2.01 B
  • Fotokopi KTP-el & KK Suami Istri (sudah 1 agama yang sama)
  • Asli dan fotokopi Surat Pemberkatan Perkawinan
  • Foto berdampingan 6x4 2 lembar (background berwarna merah)
  • Fotokopi KTP-el 2 orang saksi
  • Fotokopi Akta Perceraian / Kematian (jika pernah menikah dan bercerai sebelumnya)
  • Asli & fotokopi Akta Notaris Perjanjian Perkawinan (jika ada)
  • Akta Kelahiran Anak (jika anak lahir setelah menikah secara agama)
  • Surat Kuasa & fotokopi KTP-el yang dikuasakan (jika dikuasakan)
Kedua mempelai wajib hadir pada saat jadwal sidang pencatatan perkawinan, menggunakan pakaian formal dan rapi.

Persyaratan Pelayanan:
  • Formulir F2.01 B
  • Fotokopi KTP-el & KK Suami Istri (sudah 1 agama yang sama)
  • Asli dan fotokopi Surat Pemberkatan Perkawinan
  • Foto berdampingan 6x4 2 lembar (background berwarna merah)
  • Fotokopi KTP-el 2 orang saksi (saksi tidak boleh anak dan harus dari perwakilan dari masing-masing pasangan)
  • Fotokopi Akta Kematian Pasangan
  • Penetapan Pengadilan Negeri (jika tidak memenuhi persyaratan pada poin 1-6)
  • Akta Kelahiran Anak (jika anak lahir setelah menikah secara agama)
  • Surat Kuasa & fotokopi KTP-el yang dikuasakan (jika dikuasakan)
2 (dua) orang saksi dan pasangan yang masih hidup wajib hadir pada saat jadwal sidang pencatatan perkawinan, menggunakan pakaian formal dan rapi.

Persyaratan Pelayanan:
  • Formulir F2.01 C
  • Salinan Putusan Penetapan Pengadilan Negeri
  • Fotokopi KTP-el & KK Pemohon
  • Fotokopi KTP-el & KK mantan pasangan
  • Akta Kawin asli (untuk dikembalikan ke kantor dukcapil)
  • Surat Kuasa & fotokopi KTP-el yang dikuasakan (jika dikuasakan)
Setelah persyaratan lengkap akan dilakukan pengecekan keabsahan akta.