Tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran oleh pejabat Badan Publik
Pengaduan Berkadar Pengawasan meliputi:
- Penyalahgunaan jabatan/wewenang;
- Pelanggaran administratif;
- Korupsi, kolusi, dan nepotisme; dan
- Pelanggaran disiplin Pegawai.
Pengaduan Berkadar Pengawasan dapat disampaikan melalui Sistem Pengaduan Terpadu (SIPADU) pada tautan berikut:
https://sipadu.jakarta.go.id/