Informasi Serta Merta

Sebagai badan publik yang menghargai terhadap keterbukaan informasi, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta berkomitmen menyediakan Informasi Serta Merta yang wajib diumumkan kepada masyarakat luas. Informasi ini disampaikan segera dan tanpa penundaan karena menyangkut hajat hidup orang banyak, kepentingan bersama, serta keselamatan masyarakat.

Silakan klik di bawah ini untuk melihat detail informasi:

  1. Waspada Penipuan Aktivasi IKD!
  2. Terindikasi Penipuan Aktivasi IKD? Lapor ke Patroli Siber

Untuk mengetahui dan mengakses Informasi Serta Merta sesuai ketentuan keterbukaan informasi publik, dapat membuka tautan resmi berikut:

https://ppid.jakarta.go.id/informasi-serta-merta