Pelayanan Dukcapil di Sektor Kecamatan se-Jakarta Pusat

Daftar standar pelayanan dan persyaratan untuk setiap jenis pelayanan pada Dukcapil Sektor Kecamatan (ringkasan). Pelayanan dilakukan sesuai domisili.

Persyaratan Pelayanan:
  • Surat Keterangan peristiwa kelahiran
  • Fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan orang tua atau SPTJM
  • Fotokopi KK dan KTP-el orang tua

Persyaratan Pelayanan:
  • Surat Keterangan peristiwa kematian
  • KTP-el dan/KK Almarhum/ah

Persyaratan Pelayanan:
  • Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama/Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan YME
  • KK dan KTP-el (asli) suami dan istri
  • Foto berwarna suami dan istri berdampingan ukuran 6×4 cm sebanyak 3 lembar
  • Kutipan akta perceraian atau kutipan akta kematian bagi yang pernah kawin

Persyaratan Pelayanan:
  • Fotokopi surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan YME
  • Pas foto berwarna suami dan istri berdampingan ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar
  • KTP-el dan KK Asli
  • Fotokopi akta perceraian/akta kematian (bagi status cerai hidup/cerai mati)

Persyaratan Pelayanan:
  • Fotokopi salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
  • Kutipan akta perkawinan asli
  • KTP-el Asli
  • KK Asli

Persyaratan Pelayanan:
  • Fotokopi Kartu Keluarga

Persyaratan Pelayanan:
  • KTP-el daerah asal atau
  • KK daerah asal
  • Dokumen Pendukung Lainnya (Pengantar RT/RW)

Persyaratan Pelayanan:
  • Surat pernyataan rusak/hilang dari yang bersangkutan atau
  • Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian setempat
  • Fotokopi kutipan akta yang hilang atau akta asli yang rusak
  • Fotokopi KK dan KTP-el

Persyaratan Pelayanan:
  • Fotokopi dokumen kependudukan yang akan dilegalisasi