Daftar standar pelayanan dan persyaratan untuk setiap jenis pelayanan pada Dukcapil Sektor Kecamatan (ringkasan). Pelayanan dilakukan sesuai domisili.
Persyaratan Pelayanan:
- Surat Keterangan peristiwa kelahiran
- Fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan orang tua atau SPTJM
- Fotokopi KK dan KTP-el orang tua
Persyaratan Pelayanan:
- Surat Keterangan peristiwa kematian
- KTP-el dan/KK Almarhum/ah
Persyaratan Pelayanan:
- Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama/Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan YME
- KK dan KTP-el (asli) suami dan istri
- Foto berwarna suami dan istri berdampingan ukuran 6×4 cm sebanyak 3 lembar
- Kutipan akta perceraian atau kutipan akta kematian bagi yang pernah kawin
Persyaratan Pelayanan:
- Fotokopi surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan YME
- Pas foto berwarna suami dan istri berdampingan ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar
- KTP-el dan KK Asli
- Fotokopi akta perceraian/akta kematian (bagi status cerai hidup/cerai mati)
Persyaratan Pelayanan:
- Fotokopi salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
- Kutipan akta perkawinan asli
- KTP-el Asli
- KK Asli
Persyaratan Pelayanan:
- Fotokopi Kartu Keluarga
Persyaratan Pelayanan:
- KTP-el daerah asal atau
- KK daerah asal
- Dokumen Pendukung Lainnya (Pengantar RT/RW)
Persyaratan Pelayanan:
- Surat pernyataan rusak/hilang dari yang bersangkutan atau
- Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian setempat
- Fotokopi kutipan akta yang hilang atau akta asli yang rusak
- Fotokopi KK dan KTP-el
Persyaratan Pelayanan:
- Fotokopi dokumen kependudukan yang akan dilegalisasi