Standar Pelayanan Suku Dinas Dukcapil Jakarta Pusat

Daftar standar pelayanan dan persyaratan untuk setiap jenis pelayanan pada Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (ringkasan).

Persyaratan Pelayanan

Dalam Wilayah NKRI
  • Surat Pengantar (Asli) RT dan RW atau pengelola apartemen/rusun;
  • Fotokopi KK, KTP/surat keterangan pindah, akta kelahiran, dan fotokopi bukti pendidikan terakhir. Jika tidak dimiliki, WNI mengisi surat pernyataan tidak memiliki dokumen.
Dari Luar Wilayah NKRI
  • Fotokopi Paspor RI;
  • Surat pengantar (asli) RT/RW atau pengelola apartemen/rusun;
  • Fotokopi KK, KTP/surat keterangan pindah, akta kelahiran, dan fotokopi bukti pendidikan terakhir. Jika tidak dimiliki, WNI mengisi surat pernyataan tidak memiliki dokumen.

Persyaratan Pelayanan
Membentuk Keluarga Baru
  • Fotokopi buku nikah / kutipan akta perkawinan / kutipan akta perceraian;
  • Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) jika perkawinan/perceraian belum tercatat (F-1.05), bila tidak dapat melampirkan kutipan akta.
Pergantian Kepala Keluarga (Kematian Kepala Keluarga)
  • Fotokopi akta kematian;
  • Fotokopi KK lama.
Pisah KK dalam 1 (satu) Alamat
  • Fotokopi KK lama;
  • Berumur minimal 17 tahun atau sudah/ pernah kawin yang dibuktikan KTP-el.
Perubahan Data
  • KK lama;
  • Fotokopi surat keterangan / bukti perubahan peristiwa kependudukan (contoh: Paspor, SKP WNI, Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Ijazah, dll);
  • Fotokopi Paspor dan izin tinggal tetap (untuk Orang Asing).
Hilang / Rusak
  • Surat keterangan hilang dari kepolisian / KK asli yang rusak;
  • Fotokopi KTP-el pemohon;
  • Fotokopi kartu izin tinggal tetap (untuk Orang Asing).

Persyaratan Pelayanan
WNI KTP-el Baru
  • Telah berusia 17 tahun / sudah kawin / pernah kawin;
  • Fotokopi KK.
Pindah, Perubahan Data, Rusak, Hilang (WNI)
  • KTP-el lama;
  • Surat Keterangan Pindah WNI (jika pindah datang);
  • Kutipan akta relevant (kelahiran/kematian/perkawinan/perceraian) jika perubahan data;
  • KTP-el rusak pemohon (jika rusak);
  • Surat kehilangan dari kepolisian (maks 14 hari) jika hilang.
Orang Asing
  • Telah berusia 17 tahun / sudah kawin / pernah kawin;
  • Fotokopi KK;
  • Fotokopi Paspor;
  • Fotokopi kartu izin tinggal tetap.
Pindah, Perubahan Data, Rusak, Hilang, Perpanjangan (Orang Asing)
  • KTP-el lama jika perpanjangan;
  • Surat Keterangan Pindah orang asing (jika pindah datang);
  • Kutipan akta jika perubahan data;
  • KTP-el rusak jika rusak;
  • Surat kehilangan dari kepolisian (maks 14 hari) jika hilang.

Persyaratan Pelayanan
WNI
  • Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan aslinya;
  • KK asli orang tua/wali;
  • KTP-el asli kedua orang tua/wali;
  • Foto anak berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar (untuk anak 5–17 tahun kurang 1 hari).
Kondisi Hilang / Rusak / Pindah Datang
  • Surat kehilangan dari kepolisian (maks 14 hari) jika KIA hilang;
  • KIA rusak (jika rusak);
  • Surat Keterangan Pindah Luar Negeri orang tua (untuk anak WNI baru datang dari Luar Negeri);
  • Surat Keterangan Pindah WNI (untuk penggantian karena pindah datang).
Orang Asing Pemegang ITAP
  • Fotokopi paspor dan izin tinggal tetap;
  • KK asli orang tua/wali;
  • KTP-el asli kedua orang tua/wali;
  • Foto anak berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar (untuk anak 5–17 tahun kurang 1 hari).

Untuk anak usia 5 tahun keatas wajib menggunakan pas foto berlatar merah.

Persyaratan Pelayanan
  • Fotokopi Kartu Keluarga.

Persyaratan Pelayanan
  • KK;
  • KTP-el;
  • KIA dan/atau Surat keterangan kependudukan;
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bahwa tidak dalam sengketa hukum dengan pihak lain.

Persyaratan Pelayanan
  • Surat pengantar RT/RW atau surat permohonan;
  • Fotokopi KK / KTP-el lama.

Persyaratan Pelayanan
  • Surat Keterangan Pindah / Pindah Datang (jika pisah KK / penyatuan dalam satu KK);
  • KK (pasangan);
  • KTP-el (pasangan).

Persyaratan Pelayanan
  • Berita acara kepolisian (bagi anak baru lahir atau baru ditemukan);
  • SPTJM kebenaran data kelahiran dari wali/pengasuh yang diketahui 2 orang saksi (jika anak sudah dalam pengasuhan wali);
  • KK dan KTP-el pemohon;
  • KTP-el saksi.

Persyaratan Pelayanan
  • Fotokopi surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama / penghayat kepercayaan;
  • Pas foto berwarna suami & istri 4×6 (2 lembar);
  • KTP-el asli;
  • KK asli;
  • Fotokopi kutipan akta perceraian / kutipan akta kematian (bila ada).

Persyaratan Pelayanan
  • Fotokopi surat keterangan perkawinan dari pemuka agama / penghayat kepercayaan / salinan penetapan pengadilan;
  • KTP-el pihak yang masih hidup / akta kematian untuk domisili DKI Jakarta;
  • SPTJM atas kebenaran data pasangan (jika diperlukan).

Persyaratan Pelayanan
  • Fotokopi salinan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
  • Kutipan akta perkawinan;
  • KTP-el asli;
  • KK asli.

Persyaratan Pelayanan
  • Fotokopi salinan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap;
  • Kutipan akta perkawinan asli;
  • KTP-el asli;
  • KK asli.

Persyaratan Pelayanan
  • Fotokopi salinan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
  • Kutipan akta perceraian asli;
  • KTP-el asli;
  • KK asli.

Persyaratan Pelayanan
  • Fotokopi surat kematian dari salah satu sumber: dokter / kepala desa/lurah / surat keterangan kepolisian bagi identitas tidak jelas / salinan penetapan pengadilan / surat pernyataan kematian dari maskapai (jika berlaku) / surat keterangan kematian dari Perwakilan RI (jika di luar NKRI);
  • Fotokopi Paspor RI (jika ada);
  • Fotokopi KK / KTP-el yang meninggal dunia.

Persyaratan Pelayanan
  • Fotokopi salinan penetapan pengadilan;
  • Kutipan akta kelahiran anak;
  • Fotokopi KK orang tua angkat;
  • Fotokopi Paspor bagi orang tua angkat warga negara asing.

Persyaratan Pelayanan
  • Surat pernyataan pengakuan anak dari ayah biologis yang disetujui ibu kandung atau fotokopi penetapan pengadilan (jika ibu kandung orang asing);
  • Fotokopi surat keterangan perkawinan dari pemuka agama / penghayat kepercayaan;
  • Kutipan akta kelahiran anak;
  • Fotokopi KK ayah/ibu;
  • Fotokopi Paspor bila ibu kandung orang asing.

Persyaratan Pelayanan
  • Kutipan akta kelahiran;
  • Fotokopi kutipan akta perkawinan yang menerangkan perkawinan terjadi sebelum kelahiran anak;
  • Fotokopi KK orang tua.

Persyaratan Pelayanan
  • Fotokopi salinan penetapan pengadilan negeri;
  • Kutipan akta pencatatan sipil;
  • Fotokopi KK;
  • Fotokopi Paspor.

Persyaratan Pelayanan
  • Salinan penetapan pengadilan tentang perubahan Akta Pencatatan Sipil;
  • Kutipan akta-akta catatan sipil;
  • Fotokopi KK dan KTP-el.

Persyaratan Pelayanan
  • Fotokopi dokumen autentik yang menjadi persyaratan pembuatan akta;
  • Kutipan akta pencatatan sipil tempat terdapat kesalahan tulis/redaksional.

Persyaratan Pelayanan
  • Fotokopi salinan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap;
  • Kutipan akta pencatatan sipil yang dibatalkan;
  • Fotokopi KK.

Persyaratan Pelayanan
  • Kutipan akta pencatatan sipil yang dibatalkan;
  • Fotokopi dokumen pendukung yang menguatkan pembatalan;
  • Fotokopi KK; atau
  • SPTJM kebenaran data.

Persyaratan Pelayanan
  • Surat pernyataan rusak/hilang dari yang bersangkutan; atau
  • Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian setempat;
  • Fotokopi kutipan akta yang hilang atau kutipan asli yang rusak;
  • Fotokopi KK dan KTP-el;
  • SPTJM jika dalam penguasaan salah satu pihak yang bersengketa.

Persyaratan Pelayanan
  • Fotokopi KK dan KTP-el;
  • Akta Notaris perjanjian perkawinan yang telah dilegalisir dengan menunjukkan aslinya.

Persyaratan Pelayanan
  • KK dan KTP-el;
  • Kutipan akta perkawinan suami & isteri;
  • Akta Notaris perjanjian perkawinan yang telah dilegalisir dengan menunjukkan aslinya.

Persyaratan Pelayanan
  • KK dan KTP-el;
  • Akta Notaris tentang perubahan/pencabutan perjanjian perkawinan yang telah dilegalisir dan menunjukkan aslinya;
  • Kutipan akta perkawinan suami & isteri.

Persyaratan Pelayanan
  • Fotokopi salinan penetapan pengadilan negeri tentang peristiwa penting lainnya;
  • Kutipan akta pencatatan sipil;
  • Fotokopi KTP dan KK.

Persyaratan Pelayanan
  • Fotokopi dokumen kependudukan yang akan dilegalisasi.

Catatan: Dokumen yang sudah memakai tanda tangan elektronik (TTE) dan memiliki barcode tidak perlu dilegalisir karena keasliannya dapat dipastikan melalui pemindaian barcode.

Persyaratan Pelayanan
  • Surat permohonan dari instansi / lembaga / badan hukum / pribadi yang bersangkutan atau kuasanya;
  • Fotokopi KTP-el pemohon / pimpinan lembaga non-pemerintah.