Daftar standar pelayanan dan persyaratan untuk setiap jenis pelayanan pada Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (ringkasan).
Persyaratan Pelayanan
Dalam Wilayah NKRI
Dalam Wilayah NKRI
- Surat Pengantar (Asli) RT dan RW atau pengelola apartemen/rusun;
- Fotokopi KK, KTP/surat keterangan pindah, akta kelahiran, dan fotokopi bukti pendidikan terakhir. Jika tidak dimiliki, WNI mengisi surat pernyataan tidak memiliki dokumen.
- Fotokopi Paspor RI;
- Surat pengantar (asli) RT/RW atau pengelola apartemen/rusun;
- Fotokopi KK, KTP/surat keterangan pindah, akta kelahiran, dan fotokopi bukti pendidikan terakhir. Jika tidak dimiliki, WNI mengisi surat pernyataan tidak memiliki dokumen.
Persyaratan Pelayanan
Membentuk Keluarga Baru
- Fotokopi buku nikah / kutipan akta perkawinan / kutipan akta perceraian;
- Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) jika perkawinan/perceraian belum tercatat (F-1.05), bila tidak dapat melampirkan kutipan akta.
Pergantian Kepala Keluarga (Kematian Kepala Keluarga)
- Fotokopi akta kematian;
- Fotokopi KK lama.
Pisah KK dalam 1 (satu) Alamat
- Fotokopi KK lama;
- Berumur minimal 17 tahun atau sudah/ pernah kawin yang dibuktikan KTP-el.
Perubahan Data
- KK lama;
- Fotokopi surat keterangan / bukti perubahan peristiwa kependudukan (contoh: Paspor, SKP WNI, Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Ijazah, dll);
- Fotokopi Paspor dan izin tinggal tetap (untuk Orang Asing).
Hilang / Rusak
- Surat keterangan hilang dari kepolisian / KK asli yang rusak;
- Fotokopi KTP-el pemohon;
- Fotokopi kartu izin tinggal tetap (untuk Orang Asing).
Persyaratan Pelayanan
WNI KTP-el Baru
- Telah berusia 17 tahun / sudah kawin / pernah kawin;
- Fotokopi KK.
Pindah, Perubahan Data, Rusak, Hilang (WNI)
- KTP-el lama;
- Surat Keterangan Pindah WNI (jika pindah datang);
- Kutipan akta relevant (kelahiran/kematian/perkawinan/perceraian) jika perubahan data;
- KTP-el rusak pemohon (jika rusak);
- Surat kehilangan dari kepolisian (maks 14 hari) jika hilang.
Orang Asing
- Telah berusia 17 tahun / sudah kawin / pernah kawin;
- Fotokopi KK;
- Fotokopi Paspor;
- Fotokopi kartu izin tinggal tetap.
Pindah, Perubahan Data, Rusak, Hilang, Perpanjangan (Orang Asing)
- KTP-el lama jika perpanjangan;
- Surat Keterangan Pindah orang asing (jika pindah datang);
- Kutipan akta jika perubahan data;
- KTP-el rusak jika rusak;
- Surat kehilangan dari kepolisian (maks 14 hari) jika hilang.
Persyaratan Pelayanan
WNI
- Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan aslinya;
- KK asli orang tua/wali;
- KTP-el asli kedua orang tua/wali;
- Foto anak berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar (untuk anak 5–17 tahun kurang 1 hari).
Kondisi Hilang / Rusak / Pindah Datang
- Surat kehilangan dari kepolisian (maks 14 hari) jika KIA hilang;
- KIA rusak (jika rusak);
- Surat Keterangan Pindah Luar Negeri orang tua (untuk anak WNI baru datang dari Luar Negeri);
- Surat Keterangan Pindah WNI (untuk penggantian karena pindah datang).
Orang Asing Pemegang ITAP
- Fotokopi paspor dan izin tinggal tetap;
- KK asli orang tua/wali;
- KTP-el asli kedua orang tua/wali;
- Foto anak berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar (untuk anak 5–17 tahun kurang 1 hari).
Untuk anak usia 5 tahun keatas wajib menggunakan pas foto berlatar merah.
Persyaratan Pelayanan
- Fotokopi Kartu Keluarga.
Persyaratan Pelayanan
- KK;
- KTP-el;
- KIA dan/atau Surat keterangan kependudukan;
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bahwa tidak dalam sengketa hukum dengan pihak lain.
Persyaratan Pelayanan
- Surat pengantar RT/RW atau surat permohonan;
- Fotokopi KK / KTP-el lama.
Persyaratan Pelayanan
- Surat Keterangan Pindah / Pindah Datang (jika pisah KK / penyatuan dalam satu KK);
- KK (pasangan);
- KTP-el (pasangan).
Persyaratan Pelayanan
- Berita acara kepolisian (bagi anak baru lahir atau baru ditemukan);
- SPTJM kebenaran data kelahiran dari wali/pengasuh yang diketahui 2 orang saksi (jika anak sudah dalam pengasuhan wali);
- KK dan KTP-el pemohon;
- KTP-el saksi.
Persyaratan Pelayanan
- Fotokopi surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama / penghayat kepercayaan;
- Pas foto berwarna suami & istri 4×6 (2 lembar);
- KTP-el asli;
- KK asli;
- Fotokopi kutipan akta perceraian / kutipan akta kematian (bila ada).
Persyaratan Pelayanan
- Fotokopi surat keterangan perkawinan dari pemuka agama / penghayat kepercayaan / salinan penetapan pengadilan;
- KTP-el pihak yang masih hidup / akta kematian untuk domisili DKI Jakarta;
- SPTJM atas kebenaran data pasangan (jika diperlukan).
Persyaratan Pelayanan
- Fotokopi salinan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
- Kutipan akta perkawinan;
- KTP-el asli;
- KK asli.
Persyaratan Pelayanan
- Fotokopi salinan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap;
- Kutipan akta perkawinan asli;
- KTP-el asli;
- KK asli.
Persyaratan Pelayanan
- Fotokopi salinan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
- Kutipan akta perceraian asli;
- KTP-el asli;
- KK asli.
Persyaratan Pelayanan
- Fotokopi surat kematian dari salah satu sumber: dokter / kepala desa/lurah / surat keterangan kepolisian bagi identitas tidak jelas / salinan penetapan pengadilan / surat pernyataan kematian dari maskapai (jika berlaku) / surat keterangan kematian dari Perwakilan RI (jika di luar NKRI);
- Fotokopi Paspor RI (jika ada);
- Fotokopi KK / KTP-el yang meninggal dunia.
Persyaratan Pelayanan
- Fotokopi salinan penetapan pengadilan;
- Kutipan akta kelahiran anak;
- Fotokopi KK orang tua angkat;
- Fotokopi Paspor bagi orang tua angkat warga negara asing.
Persyaratan Pelayanan
- Surat pernyataan pengakuan anak dari ayah biologis yang disetujui ibu kandung atau fotokopi penetapan pengadilan (jika ibu kandung orang asing);
- Fotokopi surat keterangan perkawinan dari pemuka agama / penghayat kepercayaan;
- Kutipan akta kelahiran anak;
- Fotokopi KK ayah/ibu;
- Fotokopi Paspor bila ibu kandung orang asing.
Persyaratan Pelayanan
- Kutipan akta kelahiran;
- Fotokopi kutipan akta perkawinan yang menerangkan perkawinan terjadi sebelum kelahiran anak;
- Fotokopi KK orang tua.
Persyaratan Pelayanan
- Fotokopi salinan penetapan pengadilan negeri;
- Kutipan akta pencatatan sipil;
- Fotokopi KK;
- Fotokopi Paspor.
Persyaratan Pelayanan
- Salinan penetapan pengadilan tentang perubahan Akta Pencatatan Sipil;
- Kutipan akta-akta catatan sipil;
- Fotokopi KK dan KTP-el.
Persyaratan Pelayanan
- Fotokopi dokumen autentik yang menjadi persyaratan pembuatan akta;
- Kutipan akta pencatatan sipil tempat terdapat kesalahan tulis/redaksional.
Persyaratan Pelayanan
- Fotokopi salinan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap;
- Kutipan akta pencatatan sipil yang dibatalkan;
- Fotokopi KK.
Persyaratan Pelayanan
- Kutipan akta pencatatan sipil yang dibatalkan;
- Fotokopi dokumen pendukung yang menguatkan pembatalan;
- Fotokopi KK; atau
- SPTJM kebenaran data.
Persyaratan Pelayanan
- Surat pernyataan rusak/hilang dari yang bersangkutan; atau
- Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian setempat;
- Fotokopi kutipan akta yang hilang atau kutipan asli yang rusak;
- Fotokopi KK dan KTP-el;
- SPTJM jika dalam penguasaan salah satu pihak yang bersengketa.
Persyaratan Pelayanan
- Fotokopi KK dan KTP-el;
- Akta Notaris perjanjian perkawinan yang telah dilegalisir dengan menunjukkan aslinya.
Persyaratan Pelayanan
- KK dan KTP-el;
- Kutipan akta perkawinan suami & isteri;
- Akta Notaris perjanjian perkawinan yang telah dilegalisir dengan menunjukkan aslinya.
Persyaratan Pelayanan
- KK dan KTP-el;
- Akta Notaris tentang perubahan/pencabutan perjanjian perkawinan yang telah dilegalisir dan menunjukkan aslinya;
- Kutipan akta perkawinan suami & isteri.
Persyaratan Pelayanan
- Fotokopi salinan penetapan pengadilan negeri tentang peristiwa penting lainnya;
- Kutipan akta pencatatan sipil;
- Fotokopi KTP dan KK.
Persyaratan Pelayanan
- Fotokopi dokumen kependudukan yang akan dilegalisasi.
Catatan: Dokumen yang sudah memakai tanda tangan elektronik (TTE) dan memiliki barcode tidak perlu dilegalisir karena keasliannya dapat dipastikan melalui pemindaian barcode.
Persyaratan Pelayanan
- Surat permohonan dari instansi / lembaga / badan hukum / pribadi yang bersangkutan atau kuasanya;
- Fotokopi KTP-el pemohon / pimpinan lembaga non-pemerintah.