Pelayanan Dukcapil di Kelurahan se-Jakarta Pusat

Daftar standar pelayanan dan persyaratan untuk setiap jenis pelayanan pada Dukcapil Kelurahan (ringkasan). Pelayanan dilakukan sesuai domisili.

Pembuatan KTP-el dilakukan selambat-lambatnya 14 hari sejak:

  • Tanggal berusia 17 tahun;
  • Tanggal perkawinan jika kawin di bawah usia 17 tahun;
  • Tanggal diterbitkannya Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang datang dari luar daerah atau luar negeri;
  • Tanggal pelaporan perubahan status kependudukan dari penduduk sementara Orang Asing menjadi penduduk.
Persyaratan Pembuatan KTP-el Baru:
  1. Penerbitan KTP-el baru
    Bagi Pemula (17 tahun):
    • Fotokopi KK
    Bagi Pemula (dibawah 17 tahun dan sudah menikah):
    • KK Asli
    • Fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan
  2. Penerbitan KTP-el bagi pendatang dalam dan luar daerah
    Diberikan bersamaan dalam proses penerbitan KK.
  3. Penerbitan KTP-el karena perubahan biodata:
    • KK dan KTP Asli
    • Dokumen pendukung perubahan biodata (FC Surat Nikah/Akta Kematian/Akta Perceraian/Akta Kelahiran/Ijazah/Penetapan Pengadilan/Surat Keterangan Pindah Agama)
  4. Penerbitan KTP-el karena hilang atau rusak:
    • Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian
    • KTP-el yang rusak
    • Fotokopi KK

Penerbitan KK terdiri dari: KK Baru, Perubahan Data, dan Rusak/Hilang.

  1. Penerbitan KK Baru:
    • Membentuk keluarga baru
    • Penggantian Kepala Keluarga
    • Pisah KK
    • Pindah datang tidak diikuti kepala keluarga
    • WNI datang dari luar negeri
    • Rentan Adminduk
    • Orang Asing yang memperoleh Kewarganegaraan Indonesia atau WNI eks asing
  2. Penerbitan KK karena perubahan data:

    Persyaratan:

    • KK dan KTP Asli
    • Surat Keterangan/bukti perubahan atau dokumen pendukung

    Catatan: Proses penerbitan KK bersamaan dengan KTP-el.

  3. Penerbitan KK karena rusak/hilang:
    • Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian atau KK yang rusak
    • KTP-el

KIA diterbitkan bagi Penduduk WNI, Penduduk Orang Asing, dan anak berkewarganegaraan ganda usia < 17 tahun dan belum kawin.

Penerbitan KIA terdiri atas:

  • KIA Baru
  • KIA karena habis masa berlaku
  • KIA karena pindah datang
  • KIA karena hilang/rusak

Persyaratan:

  • Anak belum memiliki NIK dan/atau Akta Kelahiran → proses KIA dilakukan bersamaan dengan penerbitan NIK, KK, dan Akta Kelahiran.
  • Pindah datang → diterbitkan satu paket dengan SKPD dan KK.

Untuk anak usia 5 tahun keatas wajib menggunakan pas foto berlatar merah.

Pencatatan kelahiran berdasarkan domisili pelapor sesuai UU No. 24 Tahun 2013.

Bayi yang dilaporkan akan terdaftar dalam KK dan diberi NIK sebagai dasar pelayanan masyarakat.

Persyaratan Pencatatan Kelahiran WNI:
  • Surat Keterangan Kelahiran dari fasilitas kesehatan / SPTJM
  • KK orang tua
  • Fotokopi KTP orang tua
  • Fotokopi Surat Nikah orang tua atau SPTJM
  • Fotokopi KTP 2 orang saksi

Persyaratan:
  • Fotokopi surat kematian
  • Salah satu dari berikut:
    • Surat keterangan dokter atau Kepala Desa/Lurah
    • Surat kepolisian jika tidak jelas identitasnya
    • Salinan penetapan pengadilan (hilang/tidak ditemukan jenazah)
    • Surat pernyataan maskapai penerbangan (jika hilang di udara)

Pengertian: Pindah Datang adalah proses perpindahan penduduk dari luar daerah menjadi warga DKI Jakarta.

Lokasi Pelayanan: Kelurahan Tujuan

Persyaratan:
  1. Surat Keterangan Pindah dari daerah asal
  2. Biodata Penduduk
  3. Surat Pernyataan Jaminan Tempat Tinggal dari Pemilik Rumah/Pengelola Rusun/Apartemen (jika menumpang)
  4. KK dan KTP Penjamin (jika menumpang)
  5. Fotokopi Akta Kelahiran
  6. Fotokopi Akta Perkawinan/Surat Nikah atau Akta Perceraian

Catatan:

  • Jika biodata sudah lengkap, poin 5 dan 6 tidak diperlukan.
  • Jika belum memiliki Akta Kelahiran → akan dilayani pembuatan Akta.
  • Permohonan SKPD dilakukan bersamaan dengan permohonan KK dan KTP baru.
Prosedur:
  1. Pemohon mengambil nomor antrian di Loket Dukcapil Kelurahan.
  2. Menyerahkan berkas lengkap ke loket.
  3. Petugas verifikasi berkas dan memberi bukti permohonan.
  4. Petugas memproses dan menyerahkan SKPD.
  5. KK dan KTP baru diterbitkan, sementara KTP lama dikembalikan.