Kartu Identitas Anak
KIA diterbitkan bagi Penduduk WNI, Penduduk Orang Asing, dan anak berkewarganegaraan ganda usia < 17 tahun dan belum kawin.
Penerbitan KIA terdiri atas:
- KIA Baru
- KIA karena habis masa berlaku
- KIA karena pindah datang
- KIA karena hilang/rusak
Untuk anak usia 5 tahun keatas wajib menggunakan pas foto berlatar merah.
Persyaratan:
- Anak belum memiliki NIK dan/atau Akta Kelahiran → proses KIA dilakukan bersamaan dengan penerbitan NIK, KK, dan Akta Kelahiran.
- Pindah datang → diterbitkan satu paket dengan SKPD dan KK.
- KIA yang hilang harus melampirkan surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian