Pelayanan Dukcapil untuk Penduduk

Kartu Identitas Anak

Akta Kematian

KIA diterbitkan bagi Penduduk WNI, Penduduk Orang Asing, dan anak berkewarganegaraan ganda usia < 17 tahun dan belum kawin.

Penerbitan KIA terdiri atas:

  • KIA Baru
  • KIA karena habis masa berlaku
  • KIA karena pindah datang
  • KIA karena hilang/rusak

Untuk anak usia 5 tahun keatas wajib menggunakan pas foto berlatar merah.

Persyaratan:

  • Anak belum memiliki NIK dan/atau Akta Kelahiran → proses KIA dilakukan bersamaan dengan penerbitan NIK, KK, dan Akta Kelahiran.
  • Pindah datang → diterbitkan satu paket dengan SKPD dan KK.
  • KIA yang hilang harus melampirkan surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
  • Unduh Formulir Pencetakan KIA  
  • Formulir F1.02 Contoh Pengisian Formulir
    Video Tutorial