Lewati ke Konten Utama
Memuat halaman...
Logo Pemprov DKI Jakarta Logo Dukcapil
Sudin Dukcapil
Jakarta Pusat
Cek
Logo Pemprov DKI Jakarta Logo Dukcapil
Sudin Dukcapil
Jakarta Pusat • Melayani Warga
Jam Pelayanan Tatap Muka:
Senin - Jum'at: 07.30 - 16.00 WIB
Portal Resmi Sudin Dukcapil Jakarta Pusat

Pelayanan Administrasi Kependudukan Cepat, Akurat & Terpercaya

Berkomitmen menghadirkan pelayanan administrasi kependudukan yang prima, cepat, dan akuntabel bagi seluruh warga. Seluruh pengurusan layanan resmi 100% Bebas Biaya (Gratis) dan tanpa perantara.

100% Gratis / Tanpa Biaya Terstandar & Akuntabel Ramah Disabilitas & Lansia

Cek Status Berkas

Pantau progres permohonan layanan Pencatatan Sipil Anda secara real-time

Tertera pada lembar bukti tanda terima pendaftaran Anda
4 digit angka terakhir pada KTP pemohon untuk verifikasi keamanan
8
Kecamatan Jakpus
44
Kelurahan Terlayani
Rp 0,-
Seluruh Layanan Gratis
07.30
WIB Jam Buka Layanan

Pelayanan Publik yang Bersih, Cepat, dan Berorientasi Warga

Kami menjunjung tinggi pelayanan yang transparan dan bebas biaya (gratis) demi memberikan pelayanan yang cepat dan akurat bagi seluruh warga Jakarta Pusat.

100% Bebas Biaya & Anti Calo

Seluruh pengurusan dokumen kependudukan seperti KTP-el, Kartu Keluarga, dan Akta Catatan Sipil tidak dipungut biaya apapun (Rp 0,-). Jangan gunakan jasa perantara atau calo yang merugikan Anda.

Kepastian Waktu & Alur Pasti

Dukcapil Jakarta Pusat menerapkan Standar Pelayanan Maksimal. Berkas yang memenuhi syarat diproses secara cepat dengan estimasi waktu yang transparan dan dapat dilacak nomor registrasinya kapan saja.

Layanan Inklusif & Jemput Bola

Fasilitas kantor dilengkapi jalur landai, kursi roda, dan ruang laktasi. Tersedia pula Layanan Jemput Bola langsung ke rumah bagi warga lansia, disabilitas, dan pasien yang mengalami sakit berat.

Layanan Administrasi Kependudukan

Temukan informasi lengkap mengenai dokumen kependudukan yang Anda butuhkan, mulai dari persyaratan berkas, formulir, hingga tata cara pengajuannya.

Alur Pengurusan Dokumen yang Mudah & Terarah

Hanya butuh 4 tahapan ringkas dari persiapan berkas hingga dokumen selesai diproses.

Cek Persyaratan

Pilih menu layanan di situs ini untuk membaca daftar syarat berkas asli/fotokopi yang wajib dibawa sebelum berangkat.

Ajukan Berkas

Serahkan berkas ke loket Dukcapil terdekat (Kelurahan/Kecamatan/Sudin) atau ajukan secara daring melalui aplikasi Alpukat Betawi.

Pantau Progres

Gunakan Kode Unik dari tanda terima berkas pada fitur Cek Status Permohonan di website ini untuk melacak status.

Terima Dokumen

Ambil dokumen fisik di loket saat status telah "Selesai", atau unduh berkas digital ber-TTE resmi yang dikirimkan oleh petugas langsung dari email/WhatsApp Anda.

Lokasi Kantor & Jam Pelayanan Terpadu

Kami hadir lebih dekat di seluruh wilayah Kota Administrasi Jakarta Pusat, melayani di tingkat Suku Dinas, 8 Kecamatan, dan 44 Kelurahan.

Kantor Suku Dinas Dukcapil Jakarta Pusat

Pusat koordinasi administrasi kependudukan & pencatatan sipil

Alamat Kantor:
Gedung Blok C Lantai 3, Kantor Walikota Kota Administrasi Jakarta Pusat,
Jl. Tanah Abang I No. 1, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat 10160.
Kontak Resmi: (021) 3848834 | WhatsApp: 0813-9888-3171

Jadwal Jam Pelayanan Tatap Muka

Jadwal jam buka pelayanan tatap muka loket
Senin - Kamis : 07.30 - 16.00 WIB (Istirahat 12.00 - 13.00 WIB)
Jumat : 07.30 - 16.30 WIB (Istirahat 11.30 - 13.00 WIB)

8 Loket Pelayanan Kecamatan

Melayani pencetakan KTP, KK, KIA, dan konsultasi di setiap kecamatan

8 Kecamatan
  • 1. Gambir
  • 2. Sawah Besar
  • 3. Kemayoran
  • 4. Senen
  • 5. Cempaka Putih
  • 6. Menteng
  • 7. Tanah Abang
  • 8. Johar Baru

Layanan di 44 Kantor Kelurahan

Loket terdekat di lingkungan tempat tinggal Anda untuk urusan dasar

Pusat Panduan & Video Informasi Warga

Tonton video tutorial resmi dari kanal YouTube Dukcapil Jakarta untuk memahami cara pengurusan dokumen, aktivasi aplikasi, dan hak-hak kependudukan Anda.

Thumbnail video tutorial Identitas Kependudukan Digital IKD
Tutorial Digital

Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD)

Langkah demi langkah melakukan aktivasi IKD di smartphone untuk mengakses KTP digital, Kartu Keluarga, dan dokumen terintegrasi lainnya.

Tonton di YouTube
Thumbnail video tata cara pengurusan Akta Kelahiran
Pencatatan Sipil

Tata Cara Pengurusan Akta Kelahiran

Penjelasan syarat berkas surat keterangan lahir dari faskes, buku nikah orang tua, dan kemudahan penerbitan dokumen langsung secara online.

Tonton di YouTube
Thumbnail video layanan jemput bola lansia dan disabilitas
Layanan Inklusif

Layanan Jemput Bola Bagi Warga Rentan

Dokumentasi aksi cepat petugas Dukcapil mendatangi rumah warga berkebutuhan khusus dan lansia tanpa membebani pemohon biaya apapun.

Tonton di YouTube

Dokumentasi Kegiatan Pelayanan Publik

Potret dedikasi petugas Suku Dinas Dukcapil Jakarta Pusat dalam mendekatkan layanan langsung ke tengah-tengah masyarakat.

Mengedepankan prinsip pelayanan sepenuh hati demi ketertiban identitas hukum warga ibu kota.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Temukan jawaban cepat atas pertanyaan seputar persyaratan, estimasi waktu, dan prosedur pengurusan dokumen kependudukan.

SAMA SEKALI TIDAK ADA BIAYA (100% GRATIS). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, seluruh pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil di loket Dukcapil DKI Jakarta tidak dipungut biaya sepeserpun. Warga diimbau untuk tidak menggunakan jasa calo atau pihak ketiga yang meminta imbalan uang.

Untuk KTP-el yang hilang, Anda cukup membawa Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian dan fotokopi Kartu Keluarga ke loket Dukcapil Kelurahan atau Kecamatan. Untuk KTP-el yang rusak, cukup bawa fisik KTP-el yang rusak tersebut beserta fotokopi KK. Anda tidak perlu melakukan perekaman foto dan sidik jari ulang karena data biometrik Anda sudah tersimpan di pusat data nasional.

  1. Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) resmi dari Ditjen Dukcapil Kemendagri di Google Play Store atau Apple App Store.
  2. Buka aplikasi, masukkan NIK, alamat email aktif, dan nomor telepon seluler aktif Anda.
  3. Lakukan verifikasi wajah (face recognition / selfie).
  4. Datang ke loket Dukcapil di Kelurahan, Kecamatan, atau Kantor Suku Dinas Jakarta Pusat untuk melakukan pemindaian (scan) QR Code verifikasi keamanan oleh petugas.

Anda dapat mengajukan permohonan Layanan Jemput Bola Kelompok Rentan. Laporkan ke petugas Dukcapil Kelurahan atau hubungi nomor WhatsApp Layanan kami (0813-9888-3171). Tim operator mobile kami akan menjadwalkan kedatangan ke rumah tinggal pemohon atau rumah sakit dengan membawa perlengkapan perekaman biometrik bergerak secara gratis.
Layanan Pengaduan & Bantuan

Ada Kendala atau Pertanyaan Seputar Pelayanan?

Tim Layanan Konsultasi & Pengaduan Suku Dinas Dukcapil Jakarta Pusat siap merespons kebutuhan Anda. Laporkan juga apabila Anda menemukan indikasi pungutan liar atau calo di lingkungan kami.