Pelayanan Dukcapil untuk Penduduk

Pindah Datang

Pindah Datang

Pelayanan Perpindahan Penduduk: pindah ke luar wilayah DKI Jakarta/masih di Lingkup DKI Jakarta

Persyaratan:

Pelayanan Kedatangan Penduduk: kedatangan dari luar wilayah DKI Jakarta/masih di Lingkup DKI Jakarta

Persyaratan:
  • Surat Keterangan Pindah dari daerah asal
  • Biodata Penduduk
  • Surat Pernyataan Jaminan Tempat Tinggal dari Pemilik Rumah/Pengelola Rusun/Apartemen (jika menumpang)
  • KK dan KTP Penjamin (jika menumpang)
  • Fotokopi Akta Kelahiran
  • Fotokopi Akta Perkawinan/Surat Nikah atau Akta Perceraian
  • Unduh Formulir Perubahan Biodata  
  • Unduh Persyaratan Contoh Pengisian Formulir
    Dilampirkan jika menempati rumah sendiri Formulir Menempati Rumah Sendiri  
Video Tutorial