Pelayanan Dukcapil untuk Penduduk

Kartu Tanda Penduduk

Akta Kematian

Persyaratan Pembuatan/Pencetakan KTP-el:
  1. Penerbitan KTP-el baru
    Persyaratan Bagi Pemula (17 tahun):
    • Fotokopi KK
    • Fotokopi Akta Kelahiran
    Persyaratan Bagi Pemula (dibawah 17 tahun dan sudah menikah):
  2. Penerbitan KTP-el bagi pendatang dalam dan luar daerah
    Persyaratan Pendatang:
    • KK Asli
    • Fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan
    • Surat Keterangan Pindah dari daerah asal
    • Surat Pernyataan Jaminan Tempat Tinggal dari Pemilik Rumah/Pengelola Rusun/Apartemen (jika menumpang)
    • KK dan KTP Penjamin (jika menumpang)
    • Fotokopi Akta Kelahiran
    • Fotokopi Akta Perkawinan/Surat Nikah atau Akta Perceraian
    • Unduh Formulir Penerbitan KTP-El Pendatang  
    • Unduh Persyaratan Contoh Pengisian Formulir
      Dilampirkan jika menempati rumah sendiri Formulir Menempati Rumah Sendiri  
  3. Penerbitan KTP-el karena perubahan biodata:
    • KK dan KTP Asli
    • Dokumen pendukung perubahan biodata (FC Surat Nikah/Akta Kematian/Akta Perceraian/Akta Kelahiran/Ijazah/Penetapan Pengadilan/Surat Keterangan Pindah Agama)
    • Unduh Formulir Perubahan Biodata  
    • Unduh Persyaratan Contoh Pengisian Formulir
  4. Penerbitan KTP-el karena hilang :
  5. Penerbitan KTP-el karena rusak :
Video Tutorial