Update Hasil Rekapitulasi Pendataan Pendatang Baru Warga DKI Jakarta yang Pindah Keluar Mendekati 2x Lipat Lebih Banyak dari Pendatang Baru Pasca Lebaran

Jakarta, 5 Mei 2026 – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi DKI Jakarta telah mendata sebanyak 12.766* jiwa pendatang baru pasca lebaran yang dilakukan sejak 25 Maret hingga 30 April 2026. Jumlah tersebut menunjukkan adanya tren penurunan dalam dua tahun terakhir.

Kepala Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta, Denny Wahyu Haryanto mengatakan bahwa, “Data tersebut sesuai dengan prediksi sebagaimana yang telah disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung. Tahun 2021 hingga 2023 jumlah pendatang pasca lebaran di atas 20.0000+ jiwa. Jumlah ini menurun pada tahun 2024 dan 2025 yaitu sejumlah 16.0000+ jiwa,”

Hal menarik yang menjadi perhatian tahun ini adalah jumlah warga DKI Jakarta yang pindah keluar mencapai 22.617* jiwa atau hampir dua kali lipat dibandingkan jumlah pendatang baru yang masuk ke Jakarta pada periode yang sama.

Menurut Denny, salah satu faktor yang memengaruhi kondisi tersebut adalah respons masyarakat terhadap Program Penataan dan Penertiban Dokumen Kependudukan Sesuai Domisili.

“Banyak warga yang sudah bertahun-tahun tinggal di wilayah penyangga seperti Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, namun masih menggunakan KTP-el Jakarta. Melalui program ini, mereka melakukan penyesuaian administrasi kependudukan agar sesuai dengan domisili sebenarnya,” jelasnya

Fenomena tersebut mencerminkan terjadinya deurbanisasi di Jakarta merupakan kondisi dimana penduduk mulai berpindah keluar dari wilayah pusat kota menuju wilayah penyangga. Kondisi ini tidak berarti Jakarta kehilangan daya tarik, melainkan adanya pergeseran pola hunian dan aktivitas ekonomi. Selain itu faktor lain yang mendorong fenomena ini adalah biaya hidup di Jakarta yang semakin tinggi membuat banyak warga memilih untuk bergeser ke kota penyangga seiring dengan munculnya pusat-pusat industri dan ekonomi baru di luar Jakarta.

Kondisi ini tercermin dari profil warga Jakarta yang pindah keluar, mayoritas adalah usia produktif (71,57%) dengan asumsi berpenghasilan rendah (64,53%) dan alasan terbanyak adalah perumahan (33,92%). Dimana profil ini ‘mirroring’ dengan profil warga yang masuk ke Jakarta namun dengan alasan terbanyak adalah keluarga (33,72%).

Kualitas hidup terkait isu polusi udara, kemacetan, dan risiko banjir mendorong warga mencari alternatif tempat tinggal di daerah yang dianggap lebih ‘hijau’ namun tetap terhubung dengan akses transportasi publik seperti LRT, MRT dan KRL.

Hal tersebut membawa paradigma baru dalam tata kelola kependudukan dan kewilayahan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Melalui UU ini, pemerintah secara resmi memperkenalkan konsep Kawasan Aglomerasi untuk menyinkronkan kebijakan di Jakarta dengan kota-kota penyangganya.

Kawasan aglomerasi yaitu wilayah perkotaan yang terdiri dari beberapa daerah administratif (kota dan kabupaten) yang menyatu secara fisik dan fungsional karena perkembangan wilayah yang pesat. Denny memaparkan, Program penataan dan penertiban dokumen kependudukan sesuai domisili telah diatur dalam UU No.2 Tahun 2024 sebagai upaya dalam mengatasi masalah klasik di Jakarta yaitu perbedaan antara penduduk de jure (sesuai KTP) dan de facto (yang tinggal di lapangan). Meskipun secara administratif terpisah, wilayah-wilayah ini saling terhubung oleh mobilitas penduduk, aktivitas ekonomi, dan infrastruktur transportasi yang terintegrasi.”

Koordinasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan Pemerintah Pusat pada dasarnya tidak hanya dalam perspektif administratif namun juga merupakan suatu sinergi strategis, diantaranya dalam kerangka perencanaan pembangunan daerah melalui sinergi perencanaan pusat dan daerah serta perencanaan sektor lainnya seperti energi, pengendalian penduduk dan perindustrian.

Perencanaan dimaksud termasuk dalam perspektif kependudukan, mengingat pemerataan pembangunan bukan sekadar memindahkan infrastruktur, melainkan upaya menyelaraskan antara jumlah, sebaran, dan kualitas penduduk dengan daya dukung lingkungan serta daya tampung sosial.

Dinas Dukcapil DKI Jakarta juga melakukan pendataan penduduk nonpermanen, yaitu penduduk yang ber KTP-el daerah luar DKI Jakarta namun terkait keperluan tertentu mengharuskan mereka tinggal sementara di Jakarta. “Saat ini penduduk yang sudah mendaftar sebagai nonpermanen berjumlah 5.499 jiwa,” tambah Denny.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) Jakarta diposisikan sebagai pusat ekonomi nasional dan kota global. Kebijakan kependudukannya diarahkan pada peningkatan kualitas sumber daya manusia yang berfokus pada penduduk dengan keterampilan tinggi (high-skilled labor). Redistribusi penduduk, yaitu secara tidak langsung mendukung tren warga yang pindah ke kota satelit (deurbanisasi) agar Jakarta bisa bernapas dari sisi kepadatan, sementara fungsi ekonominya tetap berjalan melalui konektivitas aglomerasi.

Jakarta kini berfungsi sebagai pusat ekonomi dalam sistem kawasan aglomerasi Jabodetabek, yaitu sebagai kota global berbudaya, jantung dari sebuah mega-ekosistem urban yang saling mendukung secara administratif dan fungsional.

*Sumber data: https://kependudukancapil.jakarta.go.id/darikuuntukmuxprodukrw/amuba

Untuk infomasi lebih lanjut, hubungi:

Dyah Virasari NJ
Ketua Subkelompok Pembinaan
Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta
dyah.jannati@jakarta.go.id
0813-4066-1919
Moris Pricahyadi
Ketua Subkelompok Mutasi Penduduk dan Pengelolaan Dokumen Pendaftaran Penduduk
Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta
0812-2260-1985