Tugas dan Fungsi

Berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 85 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bahwa Disdukcapil mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Disdukcapil menyelenggarakan fungsi :

  • Penyusunan rencana strategis dan rencana kerja dan anggaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  • Pelaksanaan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  • Penyusunan kebijakan, pedoman dan standar teknis urusan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
  • Pelaksanaan pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil;
  • Pengumpulan, pengolahan, penyajian dan pemanfaatan data kependudukan;
  • Penyelenggaraan koordinasi administrasi kependudukan;
  • Pengawasan dan pengendalian mobilitas penduduk;
  • Pengembangan dan evaluasi pelaksanaan sistem administrasi kependudukan;
  • Penyelesaian permasalahan administrasi kependudukan;
  • Pemutakhiran data penduduk dalam pelaksanaan pemilihan umum;
  • Pembinaan dan pengembangan peran serta masyarakat dalam administrasi kependudukan;
  • Penyusunan profil kependudukan;
  • Pembinaan dan pengembangan tenaga fungsional kependudukan dan pencatatan sipil;
  • Pemungutan, penatausahaan, penyetoran, pelaporan dan pertanggungjawaban penerimaan retribusi di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
  • Penyediaan, penatausahaan, penggunaan, pemeliharaan dan perawatan prasarana dan sarana kerja di bidang kependudukan dan pencatatan sipil;
  • Pemberian dukungan teknis kepada masyarakat dan perangkat daerah di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil; dan
  • Penegakan peraturan perundang-undangan daerah di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
  • Pengelolaan kepegawaian, keuangan dan barang Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  • Pengelolaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  • Pengelolaan kearsipan, data dan informasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; dan
  • Pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.