Kartu Identitas Anak (KIA)

Ketentuan Teknis

KIA diterbitkan bagi Penduduk WNI, Penduduk OA, dan anak berKewarganegaraan ganda, yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum pernah kawin. Masa berlaku KIA untuk anak berusia kurang dari 5 tahun adalah sampai anak berusia 5 tahun, sedangkan  KIA untuk anak berusia  di atas 5 tahun  adalah sampai anak berusia 17 tahun kurang dari 1 hari.

Penerbitan KIA terdiri atas:
a. Penerbitan KIA baru
b. Penerbitan KIA karena habis masa berlakunya
c. Penerbitan KIA karena pindah datang
d. Penerbitan KIA karena hilang atau rusak

Penerbitan KIA bagi anak yang belum memiliki NIK dan Akta Kelahiran, maka proses penerbitan KIA dilakukan bersamaan dengan proses penerbitan NIK, KK, dan Akta Kelahiran.

Penerbitan KIA karena pindah datang maka proses penerbitan KIA dilakukan satu paket dengan proses penerbitan Surat Keterangan Pindah Datang (SKPD) dan KK.


Persyaratan

A. Penerbitan KIA bagi anak usia kurang dari 17 (tujuh belas) tahun dan belum memiliki NIK dan/atau akta kelahiran, bersamaan dengan persyaratan penerbitan biodata penduduk/NIK dan Kutipan Akta Kelahiran