Pendaftaran Penduduk

Pendaftaran Penduduk adalah pencatatan biodata Penduduk, pencatatan atas pelaporan Peristiwa Kependudukan dan pendataan Penduduk rentan Administrasi Kependudukan serta penerbitan Dokumen Kependudukan berupa kartu identitas atau surat keterangan kependudukan.

Peristiwa Kependudukan adalah kejadian yang dialami Penduduk yang harus dilaporkan karena membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan/atau surat keterangan kependudukan lainnya meliputi pindah datang, perubahan alamat, serta status tinggal terbatas menjadi tinggal tetap.

Berikut adalah jenis pelayanan pendaftaran penduduk yang dilayani oleh Unit Pelayanan Administrasi Kependudukan:

APendaftaran Penduduk WNA ITAS yang Datang dari Luar Negeri (SKTT)

  1. Dokumen Perjalanan; dan
  2. Kartu izin tinggal terbatasatau izin tinggal tetap.

BPendaftaran Penduduk WNI dan WNA ITAP ITAS yang Pindah ke Luar Negeri (SKPLN) / EPO SKTT

  1. Dokumen Perjalanan; dan
  2. Kartu izin tinggal terbatasatau izin tinggal tetap.
  3. Catatan Mutasi dari Imigrasi/EPO

CPelaporan Perubahan Status Kewarganegaraan dari WNI-WNA

  1. Petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang humum tentang perubahan status kewarganegaraan;
  2. Kutipan akta Pencatatan Sipil; dan
  3. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia.

DPelaporan Perubahan Status Kewarganegaraan dari WNA-WNI

  1. Petikan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan dan berita acara pengucapan sumpan atau pernyataan janji setia atau petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan:
  2. Kutipan akta Pencatatan Sipil;
  3. KK;
  4. KTP-el; dan

EPelaporan Perubahan Status Kependudukan dan Penerbitan Kembali KTP Orang Asing-ITAS menjadi ITAP (KTP WNA)

  1. Dokumen Perjalanan;
  2. Surat keterangan tempat tinggal dan
  3. Kartu izin tinggal tetap.

FPendaftaran Peduduk WNI/WNA ITAP yang Datang dari Luar Negeri (SKDLN)

  1. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia, dan
  2. Surat keterangan pindah luar negeri dari Disdukcapil kabupaten/kota atau surat keterangan pindah dari Perwakilan Republik Indonesia.
  3. Surat Jaminan Tempat Tinggal
    • Permohonan daring diajukan melalui : chat petugas UPAK Dukcapil disini

G. Pencatatan perubahan status kewarganegaraan dari warga negara asing menjadi WNI di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus memenuhi persayratan:

  1. Petikan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan dan berita acara pengucapan sumpan atau pernyataan janji setia atau petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan:
  2. Kutipan akta Pencatatan Sipil;
  3. KK;
  4. KTP-el; dan
  5. Dokumen Perjalanan.

H. Perubahan status kewarganegaraan WNI menjadi warga negara asing di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib dilaporlan dan dicatatkan ke Perwakilan Republik Indonesia dengan memenuhi persyaratan:

  1. Petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang humum tentang perubahan status kewarganegaraan;
  2. Kutipan akta Pencatatan Sipil; dan
  3. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia.