Pencatatan Sipil

Pencatatan Sipil adalah pencatatan Peristiwa Penting yang dialami oleh seseorang dalam register Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana.

Peristiwa Penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan

Berikut adalah jenis pelayanan pencatatan sipil yang dilayani oleh Unit Pelayanan Administrasi Kependudukan:

A. Pencatatan Kelahiran Penduduk Orang Asing
1. Surat Keterangan Peristiwa Kelahiran dari Dokter/RS
2. Fotokopi Akta Perkawinan Orang Tua (terjemahan jika dalam bahasa asing)
3. Fotokopi Identitas Orang Tua
– Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), bagi WNI
– VISA, bagi WNA Kunjungan
– SKTT, bagi WNA ITAS
– Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), bagi WNA ITAP
4. Dokumen Perjalanan/Paspor
5. Identitas 2 Orang Saksi
Permohonan daring diajukan melalui : https://s.id/aktawna_dukcapiljkt
Catatan :
– Bagi orang tua beda kewarganegaraan (non WNI) dilengkapi Surat Pernyataan Pilihan Warga Negara
– Surat Kuasa Bermeterai jika diwakilkan dan Fotokopi KTP yang diberi Kuasa

B. Pencatatan Kematian Penduduk Orang Asing
1. Surat Keterangan Peristiwa Kematian dari Dokter/RS
2. Identitas Jenazah
– Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), bagi WNI
– VISA, bagi WNA Kunjungan
– SKTT, bagi WNA ITAS
– Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), bagi WNA ITAP
3. Dokumen Perjalanan/Paspor
4. Identitas 2 Orang Saksi
Permohonan daring diajukan melalui : https://s.id/aktawna_dukcapiljkt
Catatan :
– Surat Kuasa Bermeterai jika diwakilkan dan Fotokopi KTP yang diberi Kuasa

C. Pencatatan Perkawinan Penduduk Orang Asing
1. Surat Pemberkatan Perkawinan dari Pemuka Agama
2. Surat Izin Menikah dari Negara atau Perwakilan Negara, bagi WNA
3. Identitas Mempelai
– Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), bagi WNI
– VISA, bagi WNA Kunjungan
– SKTT, bagi WNA ITAS
– Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), bagi WNA ITAP
4. Pas foto berwarna ukuran 4×6 berpasangan 2 lembar
5. Akta Perceraian/Kematian, jika pernah Kawin/Cerai
6. Dokumen Perjalanan/Paspor
7. Identitas 2 Orang Saksi
8. Kutipan Akta Kelahiran Anak Sah/Diakui, jika ada Anak yang lahir setelah Pemberkatan
9. Akta Perjanjian Perkawinan dari Notaris Indonesia, bagi pasangan dengan Perjanjian Perkawinan
Permohonan daring diajukan melalui : https://s.id/kawin_dukcapiljkt
Catatan :
– Surat Kuasa Bermeterai jika diwakilkan dan Fotokopi KTP yang diberi Kuasa

D. Pencatatan Perceraian Penduduk Orang Asing
1. Putusan Pengadilan Negeri yang telah berkekuatan Hukum Tetap dan Pengantar dari Panitera (PN/PT/MA)
2. Asli Kutipan Akta Perkawinan
3. Identitas Mantan Suami dan Istri
– Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), bagi WNI
– VISA, bagi WNA Kunjungan
– SKTT, bagi WNA ITAS
– Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), bagi WNA ITAP
4. Dokumen Perjalanan/Paspor
Permohonan daring diajukan melalui : https://s.id/kacerwna
Catatan :
– Surat Kuasa Bermeterai jika diwakilkan dan Fotokopi KTP yang diberi Kuasa

E. Pelaporan Pencatatan Kelahiran WNI Luar Negeri
1. Fotokopi Akta Kelahiran Luar Negeri (terjemahan)
2. Fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari KBRI / Surat Pengesahan dari Kemenlu / SPTJM
3. Fotokopi Paspor WNI/OA Anak
4. Fotokopi Paspor WNI/OA Ayah dan Ibu
5. Fotokopi Kutipan Akta Perkawinan/Perceraian Orang Tua
6. Fotokopi KTP & KK Ayah dan Ibu (DKI Jakarta)
7. Penegasan Status Kewarganegaraan jika Dokumen Imigrasi Anak OA
Permohonan daring diajukan melalui : https://s.id/laporln_dukcapiljkt
Catatan :
– Surat Kuasa Bermeterai jika diwakilkan dan Fotokopi KTP yang diberi Kuasa

F. Pelaporan Pencatatan Kematian WNI Luar Negeri
1. Fotokopi Akta Kematian Luar Negeri ( terjemahan)
2. Fotokopi Surat Keterangan Kematian dari KBRI / Surat Pengesahan dari Kemenlu / SPTJM
3. Fotokopi Paspor Indonesia
4. Fotokopi KTP & KK (DKI Jakarta)
5. Fotokopi Akta Kelahiran
6. Fotokopi Akta Perkawinan
Permohonan daring diajukan melalui : https://s.id/laporln_dukcapiljkt
Catatan :
– Surat Kuasa Bermeterai jika diwakilkan dan Fotokopi KTP yang diberi Kuasa

G. Pelaporan Pencatatan Perkawinan WNI Luar Negeri
1. Fotokopi Akta Perkawinan Luar Negeri (terjemahan)
2. Fotokopi Surat Keterangan Perkawinan dari KBRI / Surat Pengesahan dari Kemenlu / SPTJM
3. Fotokopi Akta Kelahiran Suami & Istri
4. Fotokopi KTP dan KK DKI Jakarta Suami & Istri
5. Fotokopi Paspor WNI/OA Suami & Istri
6. Fotokopi Akta Perceraian (apabila cerai hidup)
7. Fotokopi Akta Kematian (apabila cerai mati)
8. Foto berdampingan ukuran 4×6 (4 lembar)
Permohonan daring diajukan melalui : https://s.id/laporln_dukcapiljkt
Catatan :
– Surat Kuasa Bermeterai jika diwakilkan dan Fotokopi KTP yang diberi Kuasa

H. Pelaporan Pencatatan Perceraian WNI Luar Negeri
1. Fotokopi Akta Perceraian Luar Negeri (terjemahan)
2. Fotokopi Surat Keterangan Perceraian dari KBRI / Surat Pengesahan dari Kemenlu / SPTJM
3. Asli dan Fotokopi Kutipan Akta Perkawinan
4. Fotokopi Akta Kelahiran Suami dan Istri
5. Fotokopi KTP & KK DKI Jakarta Suami & Istri
6. Fotokopi Paspor WNI/OA Suami & Istri
Permohonan daring diajukan melalui : https://s.id/laporln_dukcapiljkt
Catatan :
– Surat Kuasa Bermeterai jika diwakilkan dan Fotokopi KTP yang diberi Kuasa

I. Pelaporan Pencatatan Pengangkatan Anak
1. Fotokopi Legalisir Salinan Penetapan Pengadilan Negeri
2. Asli dan Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran Anak
3. Fotokopi KTP dan KK Pemohon/Orang Tua Angkat
4. Fotokopi Paspor bagi OA ITAP/ITAS
5. Rekomendasi dari Tim Persetujuan Izin Pengangkatan Anak (PIPA)
Catatan :
– Surat Kuasa Bermeterai jika diwakilkan dan Fotokopi KTP yang diberi Kuasa

J. Pelaporan Pencatatan Pengesahan Anak
1. Asli dan Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran Anak
2. Asli dan Fotokopi Kutipan Akta Perkawinan Orang Tua
3. Fotokopi KK & KTP Orang Tua
4. Identitas 2 Orang Saksi
5. Salinan Penetapan Pengadilan Negeri bagi Kelahiran Anak Sebelum Perkawinan Agama/ Kepercayaan
Catatan :
– Surat Kuasa Bermeterai jika diwakilkan dan Fotokopi KTP yang diberi Kuasa

K. Pelaporan Pencatatan Pengakuan Anak
1. Surat Pernyataan Pengakuan Anak dari Ayah Biologis yang disetujui oleh Ibu Kandung
2. Pemberkatan/Pengesahan Perkawinan dari Pemuka Agama
3. Asli dan Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran Anak
4. Fotokopi KK & KTP Ayah Biologis dan Ibu Kandung
5. Identitas 2 Orang Saksi
6. Fotokopi Paspor bagi OA ITAP/ITAS
Catatan :
– Surat Kuasa Bermeterai jika diwakilkan dan Fotokopi KTP yang diberi Kuasa

L. Penerbitan Surat Keterangan Belum Kawin
1. Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran
2. Surat Keterangan dari Kelurahan (PM1)
3. Asli dan Fotokopi KK dan KTP
4. Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah Bermeterai
Permohonan daring diajukan melalui : https://s.id/skbm_dukcapiljkt
Catatan :
– Surat Kuasa Bermeterai jika diwakilkan dan Fotokopi KTP yang diberi Kuasa

M. Pencatatan Perkawinan WNI berdasarkan Putusan Penetapan Pengadilan Yang Salah Satunya Meninggal Dunia
1. Salinan Penetapan Pengadilan yang telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap
2. Fotokopi Surat Pemberkatan Perkawinan
3. Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran
4. Fotokopi Kutipan Akta Kematian
5. Fotokopi KK & KTP Mempelai
6. Identitas 2 Orang Saksi
Catatan :
– Surat Kuasa Bermeterai jika diwakilkan dan Fotokopi KTP yang diberi Kuasa

N. Pencatatan Perceraian WNI
1. Putusan Pengadilan Negeri yang telah berkekuatan hukum tetap dan Pengantar dari Panitera (PN/PT/MA)
2. Surat Pengantar dari Panitera Pengadilan
3. Asli Kutipan Akta Perkawinan
4. Fotokopi KK dan KTP
Permohonan daring diajukan melalui : https://s.id/aktaceraiwni
Catatan :
– Surat Kuasa Bermeterai jika diwakilkan dan Fotokopi KTP yang diberi Kuasa

O. Pelaporan Pencatatan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil
1. Putusan Pengadilan Negeri yang telah berkekuatan hukum tetap dan Pengantar dari Panitera (PN/PT/MA)
2. Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang akan dibatalkan
3. Fotokopi KK & KTP
Catatan :
– Surat Kuasa Bermeterai jika diwakilkan dan Fotokopi KTP yang diberi Kuasa