TOMANG – Kebiasaan memfotokopi kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) untuk berbagai urusan administrasi kini mulai dipersoalkan. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri bahkan mengingatkan bahwa praktik tersebut berpotensi melanggar prinsip perlindungan data pribadi.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi, menegaskan bahwa KTP-el sejatinya tidak lagi perlu difotokopi karena telah dilengkapi cip elektronik yang menyimpan data kependudukan pemiliknya. Menurut Teguh, penggunaan fotokopi KTP-el justru membuka peluang penyalahgunaan data pribadi masyarakat.
Pernyataan tersebut menjadi pengingat bahwa data dalam KTP-el bukan sekadar identitas biasa. Di dalamnya terdapat Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat, tempat dan tanggal lahir, hingga informasi biometrik yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi seseorang secara spesifik.
Dalam praktik sehari-hari, masyarakat masih sering diminta menyerahkan fotokopi KTP-el untuk keperluan administrasi perbankan, pendaftaran layanan, penginapan, hingga syarat melamar pekerjaan. Padahal, semakin banyak salinan identitas tersebar, semakin besar pula risiko kebocoran dan penyalahgunaan data.
Kasus penyalahgunaan data pribadi bukan lagi ancaman abstrak. Data KTP-el kerap digunakan tanpa izin untuk pinjaman online ilegal, registrasi kartu SIM, hingga tindakan penipuan digital. Di era transformasi digital, data pribadi telah menjadi aset bernilai tinggi yang rentan diperjualbelikan.
Karena itu, negara menghadirkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Regulasi ini menjadi landasan hukum utama dalam menjaga keamanan dan kerahasiaan data warga negara.
Dalam UU PDP, data pribadi didefinisikan sebagai data perseorangan yang dapat mengidentifikasi seseorang, baik secara langsung maupun tidak langsung. Nama lengkap, NIK, hingga data yang dikombinasikan untuk mengenali seseorang termasuk kategori data pribadi yang wajib dilindungi.
UU PDP juga mengatur bahwa setiap pemrosesan data pribadi harus dilakukan atas persetujuan pemilik data dan untuk tujuan yang jelas. Artinya, lembaga atau pihak yang meminta salinan KTP-el harus memiliki dasar hukum serta menjamin keamanan penyimpanannya.
Selain UU PDP, perlindungan data kependudukan juga diatur dalam:
- Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana diubah
dengan UU Nomor 24 Tahun 2013.
Regulasi ini mengatur pengelolaan data kependudukan dan kewajiban negara menjaga kerahasiaan data penduduk. - Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016.
UU ini memberikan dasar hukum terkait penggunaan informasi elektronik dan perlindungan data dalam sistem digital.
Dalam UU PDP, terdapat ancaman pidana bagi pihak yang secara melawan hukum memperoleh, mengungkapkan, atau menggunakan data pribadi milik orang lain. Pelanggar dapat dikenai pidana penjara hingga lima tahun dan denda miliaran rupiah.
Masyarakat pun perlu meningkatkan kesadaran dalam melindungi data pribadinya. Fotokopi KTP-el sebaiknya tidak diberikan sembarangan. Jika memang diperlukan, pemilik data dapat menambahkan watermark atau keterangan tujuan penggunaan pada salinan dokumen agar tidak mudah disalahgunakan.
Di sisi lain, instansi pemerintah maupun swasta perlu mulai beralih ke sistem verifikasi digital yang lebih aman. Pemanfaatan card reader KTP-el atau integrasi data kependudukan secara elektronik dinilai lebih efektif dibandingkan mengumpulkan tumpukan fotokopi identitas. Perlindungan data pribadi pada akhirnya bukan hanya tanggung jawab pemerintah, melainkan juga seluruh elemen masyarakat. Kesadaran untuk menjaga data pribadi harus menjadi budaya baru di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital. Sebab, satu lembar fotokopi KTP-el yang jatuh ke tangan yang salah dapat menjadi awal berbagai tindak kejahatan siber.
