Jakarta, 9 April 2026 – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta menyelenggarakan program Jumat Petang pada 10 April 2026 yaitu pada Jumat minggu kedua setiap bulan di seluruh service point. Program ini sebagai upaya dalam memberikan kemudahan pelayanan bagi warga Jakarta.
Denny Wahyu Haryanto, Kepala Dinas Dukcapil Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengatakan, “Tidak mudah bagi warga Jakarta yang beraktivitas tinggi untuk datang ke loket layanan. Walau layanan digital sudah tersedia, namun tidak semua jenis layanan bisa dilakukan secara online seperti perekaman KTP-el pemula bagi warga usia 16-17 tahun. Untuk mengakomodir kebutuhan tersebut, kami menambah jam layanan setiap Jumat minggu kedua hingga pk 19.30 di semua loket layanan.”
Warga berusia 16 tahun ke atas sudah dapat melakukan perekaman KTP-el, mulai dari rekam wajah (foto), rekam biometrik, retina mata dan tanda tangan di Satuan Layanan Administrasi Kependudukan Kelurahan sesuai domisili, dengan membawa kartu keluarga dan akta kelahiran. Jumlah penduduk Provinsi DKI Jakarta yang masuk dalam wajib rekam KTP-el pemula tahun 2026 adalah 182.412 jiwa (Data Kependudukan Bersih semester 2 tahun 2025). “Hingga saat ini baru tercapai kurang dari 10% atau masih terdapat 164.443 jiwa penduduk yang belum melakukan perekaman, dimana sebagian besar merupakan kelompok usia pemula dan warga dengan keterbatasan waktu layanan. Melalui program Jumat Petang, Dinas Dukcapil DKI Jakarta berupaya menjangkau kelompok tersebut,” kata Denny.
Kepala Sekolah SMAN 81 Jakarta, Albaini Zuhdi, menyambut baik pelayanan Jumat Petang ini. “Siswa siswi kami selesai kegiatan di sekolah baik yang bersifat kurikuler atau ekstrakurikuler, biasanya sudah sore. Sehingga saat mereka mau foto KTP, loket layanan sudah tutup. Karena itu siswa siswi kami sangat terbantu dengan perpanjangan jam layanan ini, selesai jam sekolah mereka bisa foto KTP-el. Bahkan Dukcapil juga melakukan layanan jemput bola ke sekolah-sekolah.”
Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan yang berbasis public-oriented. “Kami terus bertransformasi baik dalam hal regulasi atau inovasi teknologi yang berprinsip memberikan pelayanan yang adaptif, mudah, cepat, akurat dan gratis bagi masyarakat.” tambah Denny.
Data
kependudukan menjadi basis bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan atau data driven policy. Sebagaimana amanah
UU 23/2006 tentang Administrasi
Kependudukan dan perubahannya UU 24/2013 yaitu
penduduk wajib melaporkan peristiwa kependudukan
(pindah/datang) dan peristiwa penting (kelahiran, kematian, pernikahan) ke Dinas Dukcapil sesuai domisili, dengan tujuan memberikan pengakuan status hukum dan data akurat.

Yuk, catat tanggalnya ya 10 April 2026 hingga pk 19.30 bagi warga Jakarta yang mengurus layanan adminduk di seluruh service point Dinas Dukcapil DKI Jakarta dan nantikan setiap Jumat minggu kedua setiap bulannya. Jumat Petang juga melayani layanan administrasi kependudukan lainnya seperti Kartu Keluarga, Kartu Identitas Anak, pindah datang terutama bagi pendatang baru pasca lebaran juga pencatatan sipil seperti akta kelahiran dan akta kematian. Layanan tambahan lainnya yaitu SAPA (Sabtu Pelayanan Adminduk) pada minggu ke-3 setiap bulan, layanan jemput bola di sekolah, pemukiman warga dan perkantoran.
Informasi lebih lanjut dapat mengunjungi kanal resmi informasi, media sosial resmi Dukcapil @dukcapiljakarta, https://kependudukancapil.jakarta.go.id, WA Jawara 0812-120-120-31 atau call center 1500-031.
Untuk infomasi lebih lanjut, hubungi:
| Dyah Virasari NJ Ketua Subkelompok Pembinaan Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta dyah.jannati@jakarta.go.id 0813-4066-1919 | Moris Pricahyadi Ketua Subkelompok Mutasi Penduduk dan Pengelolaan Dokumen Pendaftaran Penduduk Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta 0812-2260-1985 |
Photo release dapat diunduh di: https://bit.ly/PhotoRelease-DukcapilJakarta
Informasi pelayanan Jumat Petang: https://www.instagram.com/reel/DW3GIUqDPSb/?igsh=ZTVsb285aHcyMzg=
