Dinas Dukcapil DKI Jakarta Gelar FKP 2026, Bedah SOP dan Perkuat Partisipasi Warga

PENJARINGAN – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi DKI Jakarta menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) 2026 sebagai upaya membedah dan menyempurnakan Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan administrasi kependudukan serta peran aktif masyarakat. Kegiatan ini berlangsung di Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (13/2/2026), dan melibatkan unsur pemerintah serta masyarakat.

Forum ini menjadi ruang dialog terbuka antara penyelenggara layanan dan warga guna memastikan pelayanan administrasi kependudukan di lima wilayah Kota Administrasi dan satu Kabupaten Administrasi di DKI Jakarta berjalan sesuai kebutuhan publik.

Hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Dinas Dukcapil DKI Jakarta Muhammad Nurrahman, Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Shanti, Kepala Suku Dinas Dukcapil Jakarta Utara Asep Mulyaman Wakil Camat Penjaringan Nurharyanto, serta Kepala Seksi Pendaftaran Penduduk Pandapotan Sinambela yang bertindak sebagai moderator.

Sekitar 60 peserta mengikuti forum ini, terdiri atas pengurus RT dan RW, Lembaga Musyawarah Kelurahan, Data Wisma, serta sejumlah tokoh masyarakat Penjaringan.

Pentingnya Tertib Administrasi dan Keamanan Data

Dalam sambutannya, Wakil Camat Penjaringan Nurharyanto menegaskan pentingnya tertib administrasi kependudukan bagi setiap warga.

“Dokumen kependudukan mutlak dimiliki oleh warga. Mulai dari kelahiran hingga kematian, kita tidak bisa terlepas dari kearsipan Dukcapil,” ujar Nurharyanto.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk menjaga keamanan data pribadi, terutama Nomor Induk Kependudukan (NIK). Menurut dia, kerahasiaan NIK harus dijaga agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Ibu dan bapak sekalian harus menjaga kerahasiaan NIK. Hati-hati pula jika ada oknum petugas yang mengaku akan mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) melalui sambungan telepon,” kata dia.

Imbauan tersebut disampaikan seiring meningkatnya pemanfaatan layanan digital dalam administrasi kependudukan, yang menuntut kewaspadaan warga terhadap potensi penipuan.

Tingkatkan Kualitas Komunikasi Petugas

Sementara itu, Sekretaris Dinas Dukcapil DKI Jakarta Muhammad Nurrahman menyoroti pentingnya peningkatan kapasitas petugas pelayanan, khususnya dalam hal komunikasi di loket.

“Petugas harus dibekali mengenai SOP bagaimana menghadapi dan berkomunikasi dengan warga. Ini perlu ditingkatkan demi pelayanan Dukcapil yang prima,” ujar Nurrahman.

Menurut dia, pelayanan publik tidak hanya berhenti pada proses administratif, tetapi juga mencakup aspek sikap dan empati petugas dalam melayani masyarakat.

Ia juga mengingatkan bahwa layanan Dukcapil tidak terbatas pada tatap muka di kantor kelurahan atau kecamatan.

“Pelayanan kami tidak terhenti hanya di loket. Masyarakat juga diimbau untuk memanfaatkan layanan call center 1500-031 agar mendapat informasi yang tepat,” tambahnya.

Wujud Amanat Undang-Undang

Pelaksanaan FKP 2026 sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Pada Pasal 18 disebutkan bahwa penyelenggara pelayanan publik wajib melibatkan masyarakat dalam penyusunan kebijakan pelayanan.

Adapun Pasal 19 mengatur bahwa peran serta masyarakat diwujudkan dalam bentuk penyusunan standar pelayanan, pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik, serta pemberian saran, pendapat, dan pengaduan.

Dengan demikian, forum konsultasi publik menjadi instrumen penting untuk menjembatani aspirasi warga dan penyempurnaan kebijakan pelayanan.

Pelayanan Berbasis Kebutuhan Warga

Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Dinas Dukcapil DKI Jakarta Shanti menegaskan bahwa pelayanan publik harus berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

“Pelayanan Dukcapil yang baik hanya bisa terwujud jika prosedur dibuat berdasarkan kebutuhan masyarakat,” ujar Shanti.

Kegiatan ini merupakan rangkaian sosialisasi FKP di lima wilayah kota administratif dan satu kabupaten Administratif.

Melalui FKP 2026, Dukcapil DKI Jakarta berharap memperoleh masukan langsung dari masyarakat terkait kualitas pelayanan petugas, efektivitas prosedur, hingga kendala yang dihadapi warga dalam mengurus dokumen kependudukan.

Masukan tersebut selanjutnya akan menjadi bahan evaluasi dan penyempurnaan SOP pelayanan administrasi kependudukan, sehingga layanan yang diberikan semakin responsif, transparan, dan akuntabel. Bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, keterlibatan aktif masyarakat bukan sekadar formalitas, melainkan bagian penting dari upaya membangun pelayanan publik yang adaptif dan berorientasi pada kepuasan warga.