SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal) yang dibuat dan diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk orang asing (WNA) tinggal terbatas waktu dan peraturan yang mengikat.
Lokasi Pelayanan : Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi dan https://s.id/ONLINEDUKCAPIL
Persyaratan :
1. Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT)
a. Dokumen Perjalanan
b. Kartu izin tinggal terbatas
2. KK dan KTP WNA
a. Dokumen Perjalanan
b. Surat keterangan tempat tinggal
c. Kartu izin tinggal tetap