Tanggung Jawab, Tugas dan Wewenang PPID

Berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 40 Tahun 2024

Tanggung Jawab

PPID Pelaksana bertanggung jawab membantu pelaksanaan Layanan informasi publik yang meliputi proses penyimpanan, Pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi publik di masing- masing perangkat daerah (PD) dan unit kerja perangkat daerah (UKPD).

Tugas

  1. Membantu PPID Utama melaksanakan tanggung jawab, tugas dan kewenangannya.
  2. Melaksanakan kebijakan teknis layanan informasi publik yang telah ditetapkan PPID Utama
  3. Mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi publik
  4. Mengumpulkan dokumen informasi publik dari petugas Pelayanan informasi publik pada PD dan PPID Pelaksana pada UKPD
  5. Membantu PPID Utama melakukan verifikasi bahan informasi publik
  6. Membantu membuat, mengelola, memelihara dan memutakhirkan daftar informasi publik
  7. Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan informasi publik agar mudah diakses oleh publik
  8. Menyampaikan laporan pelaksanaan layanan informasi publik kepada PPID Utama

Wewenang

  1. Meminta dokumen informasi publik dari petugas Pelayanan informasi publik pada PD dan PPID Pelaksana pada UKPD sesuai dengan lingkup tugasnya
  2. Meminta klarifikasi kepada petugas Pelayanan informasi publik pada PD dan PPID Pelaksana pada UKPD sesuai dengan lingkup tugasnya dalam melaksanakan pelayanan informasi publik
  3. Menetapkan daftar informasi publik yang telah dimutakhirkan
  4. Menugaskan petugas Pelayanan informasi publik pada PD dalam penyiapan dokumen untuk membantu PPID Utama melaksanakan Pengujian Konsekuensi atas informasi publik yang akan dikecualikan, pembuatan pertimbangan tertulis dalam hal suatu informasi publik dikecualikan, dan/atau permintaan informasi publik ditolak