Konsolidasi NIK/No KK

Konsolidasi Nomor Induk Kependudukan (NIK)/Nomor Kartu Keluarga (No. KK) diperlukan jika data Anda bermasalah saat melakukan registrasi SIM kartu seluler pra bayar, pendaftaran BPJS, perbankan, NPWP, Kartu Prakerja, pendaftaran CPNS atau pelayanan lainnya oleh instansi berskala nasional, terjadi masalah DATA TIDAK DITEMUKAN atau DATA TIDAK SESUAI.

Pengajuan penyelarasan Anda akan diproses secara manual oleh petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta pada hari dan jam kerja. Selanjutnya, data akan diproses di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

Bila tidak ada kendala teknis/Jaringan untuk proses konsolidasi NIK/No KK adalah 1×24 jam setelah data diajukan.

Anda dapat mengajukan konsolidasi NIK/No KK dengan mengunjungi situs https://s.id/updatenikjkt atau memindai QRcode dibawah ini

Gambar