Sebagai badan publik yang menghargai terhadap keterbukaan informasi, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta berkomitmen menyediakan Informasi Serta Merta yang wajib diumumkan kepada masyarakat luas. Informasi ini disampaikan segera dan tanpa penundaan karena menyangkut hajat hidup orang banyak, kepentingan bersama, serta keselamatan masyarakat.
Silakan klik di bawah ini untuk melihat detail informasi:
1. πͺππ¦π£πππ π£ππ‘ππ£π¨ππ‘ πππ§ππ©ππ¦π πππ!
2. Terindikasi Penipuan Aktivasi IKD? Laporkan ke Patroli Siber!
Untuk mengetahui dan mengakses Informasi Serta Merta lainnya sesuai ketentuan keterbukaan informasi publik secara lengkap, dapat membuka tautan resmi berikut:
π https://ppid.jakarta.go.id/informasi-serta-merta