Informasi Serta Merta

Sebagai badan publik yang menghargai terhadap keterbukaan informasi, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta berkomitmen menyediakan Informasi Serta Merta yang wajib diumumkan kepada masyarakat luas. Informasi ini disampaikan segera dan tanpa penundaan karena menyangkut hajat hidup orang banyak, kepentingan bersama, serta keselamatan masyarakat.

Silakan klik di bawah ini untuk melihat detail informasi:
1. 𝗪𝗔𝗦𝗣𝗔𝗗𝗔 𝗣𝗘𝗡𝗜𝗣𝗨𝗔𝗡 𝗔𝗞𝗧𝗜𝗩𝗔𝗦𝗜 𝗜𝗞𝗗!
2. Terindikasi Penipuan Aktivasi IKD? Laporkan ke Patroli Siber!

Untuk mengetahui dan mengakses Informasi Serta Merta lainnya sesuai ketentuan keterbukaan informasi publik secara lengkap, dapat membuka tautan resmi berikut:
👉 https://ppid.jakarta.go.id/informasi-serta-merta