Pelayanan Dukcapil Kecamatan

Lokasi Pelayanan : Service Poin Dukcapil di Kantor Kecamatan atau bisa menggunakan layanan Online Alpukat Betawi yang bisa diunduh di Playstore atau Appstore. Panduan penggunaan Alpukat Betawi tersedia pada link alpukat-dukcapil.jakarta.go.id/panduan.

Biaya : GRATIS.

STANDAR PELAYANAN PADA SEKTOR DUKCAPIL KECAMATAN

1. Standar Pelayanan Pencatatan Kelahiran WNI Terintegrasi dengan Fasilitas Kesehatan
Persyaratan Pelayanan :
a. Surat Keterangan peristiwa kelahiran
b. Fotokopi Surat  Nikah/Akta Perkawinan orang tua atau Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM); dan
c. Fotokopi KK dan KTP-el orang tua.

2. Standar Pelayanan Pencatatan Kematian WNI Terintegrasi dengan Fasilitas Kesehatan
Persyaratan Pelayanan :
a. Surat Keterangan peristiwa kematian; dan
b. KTP-el dan/KK Almarhum/ah.

3. Standar  Pelayanan Pencatatan Perkawinan WNI Terintegrasi dengan Rumah Ibadah
Persyaratan Pelayanan :
a. Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama/ Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan YME.
b. KK dan KTP-el (asli) suami dan isteri, bagi Penduduk.
c. Foto berwarna suami dan isteri berdampingan ukuran 6 x 4 cm sebanyak 3 (tiga) lembar.
d. Kutipan akta perceraian atau kutipan akta kematian suami/isteri bagi mereka yang pernah kawin.

4. Standar Pelayanan Pencatatan Perkawinan WNI
Persyaratan Pelayanan :
a. Fotokopi surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
b. pas foto berwarna suami dan istri berdampingan ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar;
c. KTP-el, KK Asli;
d. Fotokopi akta perceraian/akta kematian (bagi status cerai hidup/cerai mati).

5. Standar Pelayanan Pencatatan Perceraian WNI
Persyaratan Pelayanan :
1. Fotokopi salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
2. Kutipan akta perkawinan asli;
3. KTP-el Asli;
4. KK Asli.

6. Standar Pelayanan Perpindahan Penduduk WNI ke Luar Daerah
Persyaratan Pelayanan :
Fotokopi Kartu Keluarga

7. Standar Pelayanan Pendataan Penduduk Nonpermanen
Persyaratan Pelayanan :
a. KTP-el derah asal atau
b. KK daerah asal
c. Dokumen Pendukung Lainnya (Pengantar RT/RW)

8. Standar Pelayanan Penerbitan Kembali Kutipan Akta Pencatatan Sipil Karena Rusak/Hilang
Persyaratan Pelayanan :
a. Surat pernyataan rusak/hilang dari yang bersangkutan atau
b. Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian setempat.
c. fotokopi kutipan Akta Pencatatan Sipil yang hilang atau kutipan akta asli yang rusak.
d. Fotokopi KK dan KTP-el.

9. Standar Pelayanan Legalisasi Dokumen Kependudukan yang Belum dengan Format Digital/Belum di Tanda Tangani secara Elektronik (TTE)
Persyaratan Pelayanan :
Fotokopi dokumen kependudukan yang akan dilegalisasi