Memahami Perbedaan Data Penduduk Jakarta: Data PBB vs Data Dukcapil

Laporan World Urbanization Prospects (WUP) yang diterbitkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mencantumkan angka 42 juta jiwa untuk Jakarta pada tahun 2025. Angka tersebut bukan menunjukkan jumlah penduduk yang memiliki NIK terdaftar secara administrasi kependudukan di DKI Jakarta, melainkan merupakan proyeksi populasi yang melakukan aktivitas harian di wilayah megapolitan Jakarta.

PBB menggunakan pendekatan metodologi baru yang disebut Degree of Urbanization, yaitu metode penghitungan populasi berdasarkan aktivitas masyarakat di kawasan perkotaan yang saling terhubung (urban agglomeration), bukan hanya berdasarkan wilayah administrasi. Metode ini menghasilkan estimasi jumlah penduduk yang tinggal, bekerja, dan beraktivitas harian di wilayah kota, kota kecil, hingga perdesaan yang relevan secara fungsional. Dengan pendekatan ini, tingkat urbanisasi terlihat lebih tinggi dibandingkan statistik nasional tradisional.


Perbedaan melihat Data Penduduk Jakarta versi Data PBB dan Data Dukcapil

  1. Data PBB (42 Juta Jiwa)
    Menghitung jumlah warga yang beraktivitas harian di Jakarta, termasuk masyarakat dari wilayah penyangga seperti Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Depok, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Tangerang Selatan, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi.
  2. Data Dukcapil (11 juta jiwa)
    Menghitung jumlah penduduk resmi berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar beralamat di Provinsi DKI Jakarta.

Berdasarkan Data Kependudukan Bersih Semester I Tahun 2025 dari Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, jumlah penduduk administratif Provinsi DKI Jakarta tercatat sebanyak 11.010.514 jiwa.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta, Denny Wahyu Haryanto menjelaskan pentingnya memahami konteks perbedaan kedua pendekatan tersebut.

“Penting bagi masyarakat memahami bahwa data global dan data Dukcapil memiliki pendekatan yang berbeda. Angka 42 juta bukanlah penduduk yang memiliki NIK yang teregistrasi secara adminduk di Jakarta, melainkan aktivitas masyarakat megapolitan Jabodetabek yang terpusat di Jakarta. Sedangkan data resmi jumlah penduduk Jakarta adalah 11,01 juta jiwa berdasarkan NIK terdaftar. Kami mendorong masyarakat untuk selalu merujuk pada data resmi pemerintah agar tidak terjadi kesalahpahaman publik.”

Beliau juga mengimbau masyarakat dan media untuk menggunakan sumber data resmi pemerintah dalam publikasi dan penyebaran informasi kependudukan.

Sementara itu, Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta terus meningkatkan akurasi data kependudukan sebagai dasar perumusan kebijakan, penguatan pelayanan publik, dan pembangunan perkotaan yang berkelanjutan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *