Lokasi Pelayanan : Service Poin Dukcapil di Kantor Kelurahan atau bisa menggunakan layanan Online Alpukat Betawi yang bisa diunduh di Playstore atau Appstore. Panduan penggunaan Alpukat Betawi tersedia pada linkalpukat-dukcapil.jakarta.go.id/panduan.
Persyaratan
Fotokopi surat kematian dan (salah satu) :
a. Dokter atau Kepala Desa/Lurah;
b. Surat keterangan kepolisian bagi kematian seseorang yang tidak jelas identitasnya;
c. Salinan penetapan pengadilan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya;
d. Surat pernyataan kematian dari maskapai penerbangan bagi seseorang yang tidak jelaskeberadaannya karena hilang mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;