Kebijakan Baru Ditjen Dukcapil
TOMANG – Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri mulai 1 Januari 2026 menerapkan aturan baru terkait penggunaan QR Code pada dokumen kependudukan.
Sejumlah dokumen, seperti Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, dan dokumen kependudukan lainnya, kini hanya dapat diverifikasi melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Dengan aturan tersebut, QR Code pada dokumen kependudukan tidak lagi bisa dipindai menggunakan aplikasi pemindai umum, seperti Google Lens atau aplikasi scan QR Code pihak ketiga.
Pemindaian QR Code hanya dapat dilakukan melalui aplikasi IKD yang tersedia resmi di Google Play Store dan App Store.
Direktur Jenderal Dukcapil Teguh Setyabudi memastikan bahwa masyarakat tidak perlu memperbarui dokumen kependudukan yang telah diterbitkan sebelum kebijakan ini berlaku.
Dokumen lama tetap sah digunakan dan tidak perlu dicetak ulang.
“Iya, untuk semua dokumen yang ber-QR Code,” kata Teguh, Senin (27/1/2026).
Menurutnya, kebijakan ini diterapkan untuk meningkatkan keamanan dan mencegah pemalsuan QR Code yang berpotensi disalahgunakan.
Segera Aktivasi IKD
Seiring dengan kebijakan baru mengenai scan QR Code dokumen kependudukan, aktivasi aplikasi IKD mutlak dilakukan.
Untuk dapat menggunakan akses penuh IKD, masyarakat perlu melakukan aktivasi aplikasi tersebut. Aktivasi tidak dapat dilakukan secara mandiri dan harus didampingi oleh petugas Dukcapil.
Proses aktivasi dapat dilakukan di kantor Dukcapil atau kantor kecamatan sesuai domisili. Masyarakat perlu menyiapkan smartphone dengan akses internet, alamat e-mail pribadi, serta nomor telepon yang aktif.
Ditjen Dukcapil juga menegaskan bahwa penerapan kebijakan ini tidak berdampak pada Nomor Induk Kependudukan (NIK).
NIK bersifat unik dan berlaku seumur hidup, sehingga tidak berubah meski terjadi perubahan biodata atau domisili.
Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 yang telah diperbarui di Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan yang menyatakan bahwa NIK berlaku seumur hidup dan selamanya, tidak berubah dan tidak mengikuti perubahan domisili. Pemerintah berharap masyarakat dapat segera menyesuaikan diri dengan kebijakan ini sebagai bagian dari upaya memperkuat keamanan data kependudukan dan meningkatkan kualitas layanan administrasi berbasis digital.
