Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta, mulai hari senin tanggal 25 November 2019 akan membuka pelayanan SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal) di Mall Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta untuk para Warga Negara Asing yang pemegang ITAS
Untuk pengurusan SKTT tersebut dapat dilakukan dengan membawa persyaratan dokumen seperti;
1. Surat Permohonan dari Sponsor/Penjamin
2. Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) lama bagi perpanjangan
3. Fotokopi ITAS
4. Fotokopi Paspor
5. Fotokopi Ijin Tenaga Kerja Asing
6. Fotocopi Mutasi Alamat dari Imigrasi bagi yang pindah alamat
7. Surat keterangan Kehilangan dari Kepolisian bagi yang hilang
8. Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) Ayah bagi anggota keluarga yang baru melapor
9. Fotokopi KK/KTP Penjamin, Akta Nikah (Jika Orang Asing tidak bekerja)
10. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika diwakilkan) dan Fotokopi KTP yang diberikan Kuasa
Untuk tata cara pengurusannya sendiri bisa dilakukan seperti langkah-langkah dibawah ini;
1. Pemohon mengambil nomor antrian (Petugas Loket)
2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap
3. Petugas melakukan verifikasi berkas (Petugas FO)
4. Petugas memproses dan menerbitkan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT)
5. Petugas menyerahkanSurat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT)
6. Pemohon menerima Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT)
Dengan dibukanya pelayanan SKTT di Mall Pelayanan Publik (MPP) Provinsi DKI Jakarta diharapkan lebih memudahkan untuk melakukan pengurusan SKTT
Jangan Lupa ya "MULAI HARI SENIN" di Mall Pelayanan Publik
Baca selanjutnya
Halo Warga Jakarta
...
Baca selanjutnyaBaca selanjutnya
Baca selanjutnya
Baca selanjutnya
Baca selanjutnya
Baca selanjutnya
Baca selanjutnya
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta mulai hari...
Baca selanjutnyaBaca selanjutnya
Provinsi DKI Jakarta mendapatkan 2 penghargaan pada Awarding Top 99 Inovas...
Baca selanjutnyaKepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, menjadi Narasumber dalam...
Baca selanjutnyaBaca selanjutnya
Baca selanjutnya
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI layani ribuan warga...
Baca selanjutnyaUsai lebaran Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah, tiga wilayah kecamatan di...
Baca selanjutnyaKepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta Dhany...
Baca selanjutnyaINDEKS KEPUASAN MASYARAKAT (IKM) TAHUN 2018 82,54 (BAIK)
Baca selanjutnyaINDEKS KEPUASAN MASYRAKAT (IKM) TAHUN 2019 84,61 (BAIK)
Baca selanjutnyaRabu, 15 Mei 2019 bertempatkan di Gedung Dinas Kependudukan dan Pencatatan...
Baca selanjutnyaSenin, 6 Mei 2019 Merupakan Hari Pertama bagi umat Muslim melaksanakan...
Baca selanjutnyaSenin (1/4), Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI...
Baca selanjutnyaRabu (13/3/19), Pencanangan Jemput Bola Perekaman KTPel Goes to Campus...
Baca selanjutnyaJum’at (1/3), Menerima Kunjungan Anggota DPRD Kabupaten Kampar...
Baca selanjutnyaDewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta meminta Dinas Kependuduk...
Baca selanjutnyaPengangkatan anak menurut Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007...
Baca selanjutnyaKemendagri melalui Ditjen Dukcapil terus berupaya memastikan setiap pendud...
Baca selanjutnyaDinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta menerbitkan...
Baca selanjutnyaSekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah meminta agar Dinas Kepend...
Baca selanjutnyaLayanan Si Dukun 3in 1 tengah dikembangkan Dinas Kependudukan dan...
Baca selanjutnya