Pencatatan Perceraian di Wilayah RI
- Ketentuan Teknis
- Pencatatan perceraian Penduduk WNI dan OA berdasarkan putusan pengadilan Negeri dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dicatatkan oleh Suku Dinas/PPS/UPAK
- Pencatatan perceraian dilakukan bagi:
- Perceraian Penduduk WNI
- Perceraian Penduduk WNI dengan WNI bukan penduduk
- Perceraian Penduduk WNI dengan OA dan
- Perceraian antar OA
- Pencatatan perceraian terdiri dari:
- Perceraian Penduduk di Wilayah RI
- Perceraian Penduduk WNI di Luar Negeri dan
- Pembatalan Perceraian
- Dalam hal akta perkawinan Pemohon diterbitkan oleh Disdukcapil Luar Daerah, maka dilakukan pemberitahuan pencatatan perceraian kepada Dinas Dukcapil yang menerbitkan akta perkawinan untuk dilakukan catatan pinggir.
- Pencatatan Perceraian dilaksanakan bersamaan dengan penerbitan KK dan KTP-el karena perubahan status perkawinan.
Persyaratan Pencatatan Perceraian Penduduk Persyaratan WNI dan OA, dilaksanakan dengan memenuhi sebagai berikut:
- Salinan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap
- Kutipan akta perkawinan atau surat pernyataan yang menyatakan kutipan akta perkawinan tidak dimiliki dengan alasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- KK dan KTP-el
- Bagi OA melampirkan dokumen antara lain:
- Dokumen perjalanan
- ITAP/ITAS/izin kunjungan