SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal) yang dibuat dan diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk orang asing tinggal terbatas waktu dan peraturan yang mengikat
Lokasi Pelayanan : Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan https://s.id/ONLINEDUKCAPIL
Persyaratan :