Rabu, 1 Juli 2020 Berdasarkan Pasal 12 Permendagri NO 109 Tahun 2019, terkait Formulir dan Buku yang digunakan dalam Pelayanan Adminduk
Maka mulai 1 Juli 2020, Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta tidak menggunakan "blanko security" untuk melakukan pencetakan semua dokumen hasil Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, Kecuali KTP-el dan KIA .
Untuk pencetakan dokumen menggunakan kertas HVS 80gram ukuran A4 dan dapat dicetak mandiri oleh Pemohon.
Untuk melakukan authentifikasi dokumen, dapat langsung menscan barcode yang ada pada dokumen kependudukan dan akan muncul notifikasi authentifikasinya .
Baca selanjutnya
Rabu, 1 Juli 2020 Berdasarkan Pasal 12 Permendagri NO 109 Tahun 2019...
Baca selanjutnyaPenduduk Indonesia sebagaimana sering dikemukakan, menempati peringkat...
Baca selanjutnyaIndonesia merupakan salah satu negara terpadat di dunia yang mempunyai...
Baca selanjutnyaSudah pernah dengar tentang piramida penduduk? Belum? Tenang aja, kali ini...
Baca selanjutnyandonesia termasuk salah satu negara yang...
Baca selanjutnyaPernikahan dini bukanlah sekadar kisah sinetron. Kasus pernikahan dini itu...
Baca selanjutnya