Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP)

Kartu Tanda Penduduk adalah identitas resmi seseorang sebagai penduduk DKI Jakarta. Kartu ini wajib dimiliki oleh penduduk DKI Jakarta yang telah berusia 17 tahun dan atau telah menikah.

KTP berbasis NIK yang selanjutnya disebut KTP Eleklronik adalah KTP yang memiliki spesifikasi dan format KTP Nasional dengan sistem pengamanan khusus yang berlaku sebagai identitas resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Lokasi Pelayanan : Service Poin Dukcapil Kelurahan atau bisa menggunakan layanan Online Alpukat Betawi yang bisa diunduh di Playstore

Tarif : Gratis

Pembuatan KTP-el dilakukan selambat-lambatnya 14 hari sejak :
a. Tanggal berusia 17 (tujuh belas) tahun; atau
b. Tanggal perkawinan jika kawin di bawah usia 17 (lujuh belas) tahun;
c. Tanggal diterbilkannya Sural Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang datang dari luar daerah atau luar negeri; dan
d. Tanggal pelaporan perubahan status kependudukan dari penduduk sementara Orang Asing menjadi penduduk null


Persyaratan Pembuatan KTP-el Baru

Untuk memperoleh Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) baru harus melengkapi syarat-syarat berikut :

1. Penerbitan KTP-el baru
Bagi Pemula (17 tahun) :
a. Fotokopi KK

Bagi Pemula (dibawah 17 tahun dan sudah menikah) :
a. KK asli
b. Fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan

2. Penerbitan KTP-el bagi pendatang dalam dan luar daerah 
diberikan bersamaan dalam proses penerbitan KK

3. Penerbitan KTP-el karena perubahan Biodata
a. KK dan KTP Asli
b. Dokumen pendukung perubahan biodata (FC Surat Nikah/Akta Kematian/Akta Perceraian Akta Kelahiran /ijazah/ Penetapan Pengadilan/Surat Keterangan Pindah Agama)

4. Penerbitan KTP-el karena hilang atau rusak
a. Surat Keterangan hilang dari kepolisian
b. KTP-el yang rusak
c. Fotokopi KK